Jakarta, Sinata.id — Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh tanah air melalui program strategis Pendidikan Profesi Guru (PPG). Langkah ini dipandang sebagai bagian penting dari transformasi pendidikan agama dan madrasah yang berkualitas sekaligus meningkatkan penghasilan pendidik di bawah binaan kementerian.
Dalam pelaksanaan Uji Pengetahuan PPG Batch 4 yang digelar pada 21–22 Februari 2026, setidaknya 98.036 guru madrasah dan pendidikan agama mengikuti evaluasi kompetensi sebagai bagian dari upaya memastikan setiap pendidik memenuhi standar profesional.
Program ini sejalan dengan prioritas nasional untuk membangun sumber daya manusia unggul, yang turut diperkuat melalui fokus Kemenag terhadap peningkatan mutu dan kesejahteraan guru sebagai ujung tombak pendidikan keagamaan di Indonesia.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan merupakan program yang memadukan pelatihan profesional dengan sertifikasi resmi pendidik, yang diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pengajaran tetapi juga berujung pada hak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang lebih layak. Data terbaru menunjukkan bahwa dengan adanya PPG, jumlah guru bersertifikat terus meningkat secara signifikan setiap tahun.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa perhatian negara terhadap guru bukan sekadar janji politik. Pernyataan ini sekaligus merespons berbagai tantangan yang dihadapi para pendidik, mulai dari keterbatasan kompetensi hingga kesejahteraan yang belum merata.
“Ini tentang memastikan bahwa guru tidak hanya dihargai secara moral, tetapi juga diberikan dukungan nyata melalui peningkatan kualitas dan kesejahteraan yang berkelanjutan,” tegas Nasaruddin, dikutip Minggu (22/2/2026).
Langkah ini sekaligus menutup kritik bahwa perjuangan kesejahteraan guru sering terabaikan dalam kebijakan pendidikan nasional. Menurut Kemenag, program PPG yang dijalankan secara intensif akan membuka ruang lebih luas bagi guru untuk mendapatkan tunjangan serta pengakuan profesional yang layak.
Hasil PPG tidak hanya memberikan sertifikasi. Guru yang lulus uji kompetensi kini berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan berbagai fasilitas lain yang dapat meningkatkan taraf hidup mereka.
Selain itu, sertifikasi melalui PPG diharapkan turut menjadi pendorong profesionalisme, sehingga pembelajaran di sekolah dan madrasah semakin berkualitas, sejalan dengan prinsip kompetensi pedagogik, sosial, dan profesional yang berlaku.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.