MENU
Lewati Tenggat 60 Hari Rekomendasi BKN, Wali Kota Pematangsiantar Diso...
WA FB
Regional

Lewati Tenggat 60 Hari Rekomendasi BKN, Wali Kota Pematangsiantar Disorot

B Editor : Brian Nicholson | 12 Apr 2026 | 15:55 WIB
Lewati Tenggat 60 Hari Rekomendasi BKN, Wali Kota Pematangsiantar Disorot
Pemerhati hukum Pondang Hasibuan memberikan keterangan terkait polemik rekomendasi BKN di Kota Pematangsiantar.

Pematangsiantar, Sinata.id – Belum dijatuhkannya sanksi disiplin terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar oleh Wali Kota menjadi sorotan publik. Pasalnya, batas waktu 60 hari yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut telah berakhir pada 12 April 2026.

Hingga saat ini, belum terlihat adanya keputusan resmi terkait penjatuhan sanksi disiplin sebagaimana tertuang dalam rekomendasi hasil audit investigasi BKN.

Pemerhati hukum, Pondang Hasibuan, dalam keterangannya pada Minggu (12/4/2026), menegaskan bahwa batas waktu 60 hari dalam rekomendasi BKN bukan sekadar ketentuan administratif, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini kepala daerah, yakni Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.

Menurutnya, jika hingga batas waktu tersebut tidak ada langkah konkret, kondisi itu dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap mekanisme penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ketentuan 60 hari itu bersifat limitatif. Artinya, dalam kurun waktu tersebut kepala daerah wajib menjatuhkan sanksi sesuai rekomendasi BKN. Jika tidak dilaksanakan, maka patut dipertanyakan komitmen terhadap penegakan hukum administrasi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BKN berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif. Bahkan, secara pemerintahan, hal tersebut dapat memicu evaluasi hingga sanksi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terhadap pemerintah daerah.

Lebih lanjut, kondisi ini dinilai berpotensi mencederai prinsip good governance, khususnya dalam aspek akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Situasi tersebut turut memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Sejumlah organisasi mahasiswa dan pemuda dikabarkan tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa sebagai bentuk desakan agar Wali Kota segera mengambil langkah tegas dan menjalankan rekomendasi BKN.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilaksanakannya rekomendasi tersebut.

Publik kini menanti sikap tegas kepala daerah guna memastikan bahwa penegakan disiplin ASN berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Ketika hukum telah menetapkan batas waktu, maka diamnya penguasa justru menimbulkan pertanyaan besar terhadap komitmen keadilan,” tutupnya. (SN7)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.