MENU
Libur Nataru 2025: ASN Resmi Bisa Kerja Fleksibel pada 29–31 Desember
WA FB
Nasional

Libur Nataru 2025: ASN Resmi Bisa Kerja Fleksibel pada 29–31 Desember

R Editor : Redaksi Sinata | 18 Dec 2025 | 13:59 WIB
Libur Nataru 2025: ASN Resmi Bisa Kerja Fleksibel pada 29–31 Desember
Ilustrasi

Jakarta, Sinata.id - ​Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di penghujung tahun 2025.

Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, yakni pada 29 hingga 31 Desember 2025. Tujuan utama memacu pergerakan ekonomi nasional tanpa melumpuhkan pelayanan publik.

​Bukan Sekadar WFA: Apa Itu FWA? ​Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, meluruskan pemahaman mengenai kebijakan ini. Berbeda dengan konsep Work From Anywhere (WFA) yang sepenuhnya bebas, FWA memberikan ruang bagi instansi untuk mengatur lokasi kerja pegawainya secara proporsional.

​"ASN bisa melaksanakan tugas dari kantor maupun lokasi lain, namun mekanismenya diatur oleh masing-masing instansi. Intinya tetap bekerja, namun lebih fleksibel," ujar Rini di Jakarta Creative Hub, Kamis (18/12).

​Fokus Utama: Ekonomi Berputar, Layanan Tetap Lancar ​Kebijakan ini merupakan buah kesepakatan antara MenPAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan, yang juga telah direstui oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengusulkan fleksibilitas ini agar mobilitas keluarga meningkat selama periode Nataru, yang diharapkan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat.

Kebijakan  ini berlaku bagi seluruh ASN di instansi pusat, pemerintah daerah, hingga personel di lingkungan Mabes TNI dan Polri.

Rini menegaskan bahwa layanan publik esensial tidak boleh terhenti. Setiap pimpinan instansi wajib memastikan staf tetap siaga melayani masyarakat.

Ia mengatakan masyarakat tetap dapat memantau dan melaporkan kinerja pemerintah melalui kanal www.lapor.go.id selama periode tersebut.

Rini menyebut langkah ini diharapkan menjadi solusi "win-win" bagi pemerintah: memberikan keseimbangan kerja bagi para abdi negara sekaligus memberi stimulus bagi sektor pariwisata dan UMKM di akhir tahun. []

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.