Jakarta, Sinata.id - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini menjadi aturan turunan dari tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak.
Menurut Hetifah, regulasi tersebut merupakan langkah nyata pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja di Indonesia.
Salah satu ketentuan penting dalam aturan itu adalah penundaan akses akun bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring daring.
Ia menilai kebijakan tersebut relevan dengan kondisi saat ini, ketika anak-anak dan pelajar semakin intens berinteraksi dengan teknologi digital. Di sisi lain, berbagai ancaman seperti perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga penipuan daring juga semakin meningkat.
“Ruang digital seharusnya menjadi tempat belajar dan berkembang bagi anak-anak, bukan justru menghadirkan ancaman terhadap keselamatan maupun kesehatan mental mereka,” kata Hetifah, Sabtu (7/3/2026).
Sebagai mitra pemerintah di sektor pendidikan, Komisi X DPR RI memandang perlindungan anak di ruang digital sebagai bagian penting dari ekosistem pendidikan di era modern.
Hetifah menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup. Upaya perlindungan juga harus disertai penguatan literasi digital di lingkungan sekolah agar para pelajar mampu menggunakan teknologi secara aman, bijak, dan bertanggung jawab.
Selain itu, ia menilai keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, orang tua, hingga penyelenggara platform digital.
Menurutnya, kerja sama tersebut penting untuk memastikan aturan yang telah diterbitkan dapat berjalan efektif sekaligus membangun ekosistem digital yang sehat bagi anak-anak Indonesia.
“Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan anak. Teknologi harus menjadi sarana belajar dan berkreasi, sekaligus memastikan anak tumbuh dalam lingkungan digital yang aman,” ujarnya. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.