Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Ida Nurlaela Wiradinata, meminta PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal (blackout) di sejumlah wilayah Pulau Sumatra yang terjadi selama dua hari, pada 22 hingga 24 Mei 2026.
Menurut Ida, gangguan kelistrikan tersebut tidak hanya menjadi persoalan teknis, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh layanan publik yang aman dan andal.
“Layanan kelistrikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Ketika terjadi pemadaman dalam waktu lama, dampaknya tidak hanya dirasakan sektor ekonomi, tetapi juga pelayanan publik dan rasa aman masyarakat,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).
Ia menilai pemadaman berkepanjangan telah memengaruhi berbagai sektor, mulai dari usaha kecil, layanan kesehatan, pendidikan, hingga aktivitas rumah tangga.
Karena itu, sebutnya, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketahanan dan distribusi kelistrikan nasional agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Selain itu, Ida menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak konsumen pasca terjadinya pemadaman massal.
Ia meminta PLN menjalankan kewajiban sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak gangguan layanan.
Dalam regulasi tersebut, pelanggan berhak memperoleh kompensasi mulai dari 50 persen hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum, tergantung durasi gangguan yang dialami.
“Hak konsumen harus dilindungi dan pelayanan publik tidak boleh dibiarkan rapuh,” tegasnya.
Ida juga meminta agar mekanisme pemberian kompensasi dilakukan secara cepat, transparan, dan otomatis tanpa membebani pelanggan dengan prosedur klaim yang rumit.
Menurutnya, kompensasi merupakan bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik kepada masyarakat atas gangguan yang terjadi.
“Kompensasi perlu diberikan secara cepat, transparan, dan otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik kepada masyarakat,” pungkas politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.