MENU
Longsor di Siporkas Putuskan Akses Jalan Penghubung Kecamatan Raya dan...
WA FB
Simalungun

Longsor di Siporkas Putuskan Akses Jalan Penghubung Kecamatan Raya dan Raya Kahean

T Editor : Tumpal Pandapotan | 19 Oct 2025 | 20:58 WIB
Longsor di Siporkas Putuskan Akses Jalan Penghubung Kecamatan Raya dan Raya Kahean
Jalan penghubung dua kecamatan di Simalungun tak bisa dilalui kendaraan. ist

Simalungun, Sinata.id - Ruas jalan penghubung Kecamatan Raya dan Kecamatan Raya Kahean di Kabupaten Simalungun, amblas hingga tak bisa dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.

Jalan tersebut berada di Nagori Siporkas, Kecamatan Raya, dilaporkan sudah sepekan terakhir terdampak longsor dan putus total terhitung hari ini, Minggu (19/10/2025).

Waga sekitar, Erwin Purba mengatakan jalan yang tak lagi bisa dilalui merupakan akses warga Kecamatan Raya Kahean bepergian menuju Pusat Pemerintahan Kabupaten Simalungun di Kecamatan Raya.

Menurutnya, warga Kecamatan Raya Kahean harus memutar jalan yang jauh untuk bisa sampai ke pusat pemerintahan.

"Kalau mau ke Raya (Ibukota Simalungun) harus mutar dari Tebing Tinggi bang, sudah gak bisa dilewati lagi jalannya," katanya dihubungi Sinata.id

Pria itu menyatakan jalur tersebut berstatus jalan provinsi yang menghubungkan antar kabupaten, diantaranya Kabupaten Simalungun dengan Kabupaten Serdang Bedagai.

"Sudah seminggu ini bahu jalannya longsor, tapi baru hari ini gak bisa dilalui. Kalau dari Kecamatan Dolok Silau, masyarakat juga kejauhan. Akibat longsor ini juga ada makan korban. Kemarin sempat ada warga yang masuk ke dalam longsoran," ungkapnya seraya mengatakan bahwa titik longsor berada di Nagori Siporkas, Kecamatan Raya.

Sayangnta, Kepala UPTD PUTR Provinsi Sumatera Utara Syarifuddin Lubis yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya terkait putusnya akses jalan warga. (SN15)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.