Jakarta, Sinata.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan pemberian perlindungan komprehensif kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, saksi, serta keluarganya dalam kasus penyiraman air keras. Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 16 Maret 2026 sebagai tindak lanjut perlindungan darurat yang telah diberikan sebelumnya.
Ketua LPSK Achmadi menyampaikan, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan pihak-pihak yang terlibat sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan. Dengan dikabulkannya permohonan, korban, saksi, dan keluarga korban kini masuk dalam program perlindungan resmi lembaga tersebut.
Perlindungan terhadap korban mencakup pengamanan fisik secara melekat, bantuan medis berkelanjutan, serta pemenuhan hak prosedural selama proses peradilan berlangsung. Sementara itu, saksi memperoleh jaminan pemenuhan hak prosedural agar dapat memberikan keterangan secara aman dan bebas dari intimidasi.
Adapun keluarga korban mendapatkan dukungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara, serta fasilitas tempat tinggal sementara atau rumah aman. LPSK juga telah melakukan asesmen terhadap tingkat ancaman dan kebutuhan pemulihan bagi para pihak yang dilindungi.
Program perlindungan ini berlaku selama enam bulan sejak penandatanganan perjanjian perlindungan dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan penanganan perkara. LPSK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan efektivitas perlindungan sekaligus mendukung proses penyidikan.
Menurut Achmadi, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan peristiwa serius yang harus diusut secara transparan sesuai ketentuan hukum. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap saksi dan korban, termasuk pembela hak asasi manusia, agar proses penegakan hukum tidak terhambat.
LPSK juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut untuk memberikan keterangan kepada penyidik, dengan jaminan perlindungan dari negara. Selain itu, lembaga tersebut menyatakan bahwa tindakan penyiraman air keras bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia serta konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Dalam pernyataannya, LPSK menegaskan komitmen negara untuk menjamin keamanan dan pemenuhan hak korban serta saksi dalam setiap tahapan proses hukum. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.