Washington, Sinata.id — Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) resmi membatalkan sebagian besar tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump.
Putusan ini menjadi pukulan besar bagi agenda perdagangan Trump yang selama ini mengandalkan tarif sebagai instrumen utama tekanan ekonomi.
Mengutip AFP, Sabtu (21/2/2026), dalam putusan 6-3 pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat, MA AS menyatakan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif.
Pengadilan menegaskan, apabila Kongres memang bermaksud memberikan “kewenangan luar biasa” untuk mengenakan tarif melalui IEEPA, maka hal tersebut seharusnya dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang.
Tarif Resiprokal Gugur
Tarif yang dibatalkan mencakup tarif resiprokal terhadap berbagai mitra dagang utama AS, seperti tarif terhadap Meksiko, Kanada, dan China yang dikaitkan dengan isu aliran narkotika dan imigrasi.
Kebijakan tersebut sebelumnya diberlakukan Trump dengan memanfaatkan kewenangan darurat ekonomi, terutama setelah ia kembali menjabat tahun lalu. Namun, Mahkamah menyatakan langkah tersebut melampaui batas kewenangan eksekutif.
Tidak Sentuh Baja dan Aluminium
Meski demikian, putusan ini tidak membatalkan seluruh tarif Trump. Tarif sektoral seperti bea masuk baja dan aluminium yang diberlakukan melalui undang-undang berbeda tetap berlaku.
Sejumlah investigasi perdagangan lainnya juga masih berjalan dan berpotensi melahirkan tarif baru di sektor tertentu.
Putusan MA ini sekaligus menguatkan keputusan pengadilan perdagangan tingkat bawah pada Mei lalu yang telah menyatakan tarif berbasis IEEPA ilegal. Saat itu, pemerintah AS sempat menahan implementasi putusan sambil mengajukan banding.
Pada Jumat (20/2/2026), Trump mengumumkan “tarif impor global” sebesar 10 persen setelah MA membatalkan bea tarif yang sebelumnya ditetapkan kepada hampir semua mitra dagang AS.
Mendukung putusan pengadilan sebelumnya, MA menilai Trump telah melampaui kewenangan kepresidenannya saat menggunakan UU darurat era 1970-an untuk menetapkan “tarif resiprokal” dan tarif terkait fentanil terhadap China, Kanada, dan Meksiko.
Dalam konferensi pers, Trump mengkritik keras para hakim MA yang ia sebut tidak patriotik dan tidak setia terhadap konstitusi.
“Saya malu terhadap sejumlah hakim MA, sangat malu karena mereka tak punya keberanian melakukan hal yang benar bagi negara kita,” kata Trump, seraya menyebut putusan tersebut sangat mengecewakan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.