MENU
MA Tegaskan Independensi Hakim: Putusan Tidak Bisa Dipidana atau Disan...
WA FB
Nasional

MA Tegaskan Independensi Hakim: Putusan Tidak Bisa Dipidana atau Disanksi

R Editor : Redaksi Sinata | 30 Dec 2025 | 16:26 WIB
MA Tegaskan Independensi Hakim: Putusan Tidak Bisa Dipidana atau Disanksi
Ketua Mahkamah Agung Sunarto (Foto: Antara)

Jakarta, Sinata.id – Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Sunarto, memberikan pernyataan tegas mengenai independensi hakim di tengah sorotan publik terhadap perkara Tom Lembong.

Ia menekankan bahwa seorang hakim memiliki kekebalan terhadap sanksi selama hal tersebut berkaitan dengan pertimbangan yuridis dan substansi dari putusan yang diambil.

​Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap usulan Komisi Yudisial (KY) yang merekomendasikan sanksi "non-palu" selama enam bulan bagi tiga hakim yang menangani kasus Tom Lembong.

​Membentengi Independensi dengan Aturan Internasional ​Meski menyatakan akan tetap mempelajari rekomendasi KY, Sunarto mengingatkan semua pihak tentang adanya Peraturan Bersama MA dan KY Tahun 2012. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 15 dan 16, ditegaskan bahwa baik MA maupun KY dilarang mengintervensi atau menilai benar-salahnya pertimbangan hukum seorang hakim.

​"Hakim dilindungi oleh konvensi internasional seperti The Bangalore Principles dan The Beijing Statement. Mereka tidak boleh dijatuhi sanksi karena pertimbangan hukumnya," ujar Sunarto dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2025 di Gedung MA, Selasa (30/12/2025).

​Jalur Hukum, Bukan Sanksi Etik ​Sunarto menjelaskan bahwa jika ada pihak yang merasa tidak puas atau melihat adanya kekeliruan dalam putusan, jalurnya bukan melalui pelaporan etik, melainkan melalui mekanisme hukum yang sah, seperti: ​banding, ​kasasi, dan ​peninjauan kembali (PK).

​Ia juga mengajak masyarakat untuk jeli membedakan antara proses penegakan hukum dan aspek kemanusiaan.

Menurutnya, pengadilan berfokus pada keadilan hukum, sementara urusan kemanusiaan—seperti grasi atau amnesti—adalah hak prerogatif Presiden.

​Menghormati Supremasi Hukum ​Menutup pernyataannya dalam acara bertema "Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat" tersebut, Sunarto menghimbau publik untuk tetap menghormati setiap putusan yang dikeluarkan pengadilan.

​"Mari kita belajar menghormati proses hukum. Kita harus menganggap putusan hakim itu benar sampai ada putusan dari tingkat yang lebih tinggi yang membatalkannya," katanya. []

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.