Simalungun, Sinata.id - Pelantikan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun periode 2025–2029 oleh Bupati Anton Achmad Saragih pada Rabu (31/12/2025), menuai protes dari dua organisasi mahasiswa dan pemuda.
Mereka menilai pengangkatan salah satu anggota dewas yang merupakan mantan terpidana korupsi bertentangan dengan prinsip integritas, etika dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Protes ini disampaikan oleh Indra Simarmata, Ketua Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) Sumatera Utara dan Armada Simorangkir, Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat (GAMPERA) Pematangsiantar–Simalungun, usai pelantikan yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Pamatang Raya.
Menurut Indra, pengangkatan mantan terpidana korupsi tersebut jelas melanggar peraturan.
“Dalam surat yang kami kirim sebelumnya, telah ditegaskan bahwa pengangkatan eks terpidana korupsi dinilai bertentangan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 38 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 19, yang mensyaratkan integritas, kejujuran, perilaku baik, serta nilai moral tinggi bagi anggota Dewan Pengawas BUMD,” ujar Indra, Rabu (31/12/2025).
Ia mengungkapkan, sebelum pelantikan, GIMP dan GAMPERA telah mengirim surat resmi pada 8 Desember 2025 kepada Ketua Panitia Seleksi dan Bupati Simalungun.
Surat itu meminta agar proses seleksi Dewan Pengawas dievaluasi dan dibatalkan karena diduga menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. Namun, permintaan itu tidak digubris dan pelantikan tetap dilaksanakan.
Armada Simorangkir menilai pelantikan ini sebagai bentuk kelalaian serius dalam menjaga integritas jabatan publik.
“Pengangkatan mantan terpidana korupsi sebagai Dewan Pengawas PDAM adalah preseden buruk dan mencederai prinsip tata kelola perusahaan daerah,” tuturnya.
Kedua organisasi itu mendesak Bupati Simalungun untuk segera menggunakan kewenangannya sebagai Kuasa Pemilik Modal sesuai PP No 54 Tahun 2017 Pasal 3. Mereka meminta SK pengangkatan Dewas PDAM Tirta Lihou dicabut.
“Kami mendesak Bupati Simalungun segera mencabut SK pengangkatan Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou dan meninjau ulang seluruh proses seleksi serta membuka seluruh hasil proses seleksi terhadap publik secara transparan,” kata Indra
Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun, Mixnon Simamora, tidak membuahkan hasil hingga berita ini di tayangkan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.