Jakarta, Sinata.id - Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kembali memicu polemik. Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan peringatan keras bahwa langkah ini bisa menjadi sinyal mundur bagi kualitas demokrasi di Indonesia.
Menurut Mahfud, mayoritas masyarakat masih menginginkan hak pilih langsung tetap berada di tangan rakyat, bukan beralih ke meja legislatif.
Konstitusi Tidak Melarang, Tapi Pilihan Ada di Tangan Politik Dalam kanal YouTube pribadinya, Mahfud menjelaskan bahwa secara hukum, konstitusi memang tidak melarang pemilihan secara tidak langsung.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sejauh ini hanya fokus pada pemisahan jadwal antara Pemilu Nasional dan Lokal (dengan jeda 2,5 tahun), namun tidak mengatur secara eksplisit mengenai tata cara pemilihannya.
"Kalau kita kembali ke (pemilihan) tidak langsung, itu tidak dilarang. Ini tinggal masalah pilihan politik kita," ujar Mahfud, Sabtu (3/1/2026).
Meski tidak melanggar aturan dasar, Mahfud menekankan bahwa mengubah sistem yang sudah berjalan merupakan sebuah pertaruhan besar yang bisa memicu dinamika politik yang tidak stabil jika para elite tidak bersikap dewasa.
Efisiensi vs Hak Rakyat: Alasan di Balik Wacana Isu ini kembali mencuat setelah Partai Gerindra melalui Sekjen Sugiono menyuarakan dukungan agar kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD. Ada beberapa alasan utama yang diusung oleh pihak pro-DPRD:
Efisiensi Anggaran: Menghemat biaya pelaksanaan pemilu yang sangat besar.
Pangkas Ongkos Politik: Mengurangi beban biaya kampanye bagi calon kandidat. Penyederhanaan Mekanisme: Proses penjaringan hingga penetapan dianggap lebih praktis.
Urgensi Revisi UU Pemilu Menyikapi perdebatan yang kian menghangat, Mahfud menyarankan agar pemerintah dan DPR segera memulai proses revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Menurutnya, pembahasan harus dilakukan sejak dini agar ruang publik bisa memberikan masukan dan perdebatan tidak terburu-buru.
"Agar nanti pada saat pembahasan, kita semua sudah siap," katanya. []
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.