Jakarta, Sinata.id – Guru Besar Fakultas Hukum UII, Mahfud MD, melontarkan kritik tajam terhadap aturan baru mengenai restorative justice (keadilan restoratif) dalam KUHP yang baru saja berlaku.
Mahfud menilai ambang batas ancaman hukuman 5 tahun untuk penyelesaian perkara di luar pengadilan terlalu tinggi dan berisiko bagi keadilan.
Menurut Mahfud, restorative justice idealnya hanya diperuntukkan bagi tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Kekhawatiran Terhadap "Jual Beli Perkara" Bukan tanpa alasan, Mahfud melihat celah lebar bagi praktik lancung jika batasan ini tetap di angka 5 tahun. Ia memperingatkan bahwa kejahatan yang masuk kategori agak berat tetap harus diganjar hukuman kurungan, bukan sekadar kesepakatan damai.
"Saya lebih setuju kalau maksimal 2 tahun saja. Ancaman 5 tahun itu sudah termasuk kejahatan berat, dan kejahatan berat tidak boleh dinegosiasi," kata Mahfud saat berkunjung ke Pamekasan, Jawa Timur, Senin (5/1/2026).
Ia juga menyoroti kerawanan integritas penegak hukum. Tanpa pengawasan ketat, restorative justice bisa menjadi ajang tawar-menawar perkara antara oknum jaksa atau penyidik dengan pelaku kejahatan.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Menjadi Solusi Meski keberatan, Mahfud menyadari bahwa aturan ini sudah resmi menjadi bagian dari UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2025.
Bagi masyarakat atau praktisi yang merasa aturan ini bermasalah, ia menyarankan jalur konstitusional.
Mahfud meminta aparat tetap profesional dan hati-hati agar tidak terjebak dalam praktik komersialisasi hukum.
"Siapa pun yang berminat bisa menguji aturan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Biarkan MK yang memutuskan," katanya. []
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.