MENU
ADVERTISEMENT
Mahfud MD Kritik UU Polri Baru, Jabatan Kapolri Dinilai Terlalu Lama
WA FB

Mahfud MD Kritik UU Polri Baru, Jabatan Kapolri Dinilai Terlalu Lama

J Editor : Jansen Siahaan 16 Jun 2026 | 21:14 WIB
Mahfud MD Kritik UU Polri Baru, Jabatan Kapolri Dinilai Terlalu Lama
Mahfud MD. (kompas)
ADVERTISEMENT

“Dalam ilmu hukum, kualitas undang-undang ditentukan oleh proses pembentukannya. Ada produk hukum yang baik dan ada yang buruk, tergantung apakah kaidah pembentukannya dijalankan dengan benar atau tidak,” ujarnya.

Mahfud kemudian mengutip teori autocratic legalism yang diperkenalkan akademisi University of Chicago, Kim Lane Scheppele. Teori tersebut menjelaskan bagaimana penguasa dapat memperkuat kekuasaan melalui mekanisme hukum dan demokrasi formal tanpa melibatkan partisipasi publik yang memadai.

Menurutnya, salah satu ciri dari praktik tersebut adalah minimnya ruang bagi masyarakat untuk mengawasi dan terlibat dalam proses pembentukan undang-undang.

ADVERTISEMENT

“Kita tidak tahu kapan dibahas secara luas oleh publik, tiba-tiba sudah menjadi undang-undang,” kata Mahfud.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan mengenai UU Polri tetap merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Mahfud menilai masyarakat masih memiliki ruang untuk menyampaikan kritik dan mengajukan uji materi melalui mekanisme konstitusional.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026.

Salah satu perubahan penting dalam revisi tersebut adalah batas usia pensiun anggota Polri. Tamtama dan bintara kini memiliki batas usia pensiun maksimal 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi maksimal 60 tahun.

Sementara itu, perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinasnya selama satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.

Ketentuan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yang menetapkan usia pensiun seluruh anggota Polri maksimal 58 tahun, kecuali personel dengan keahlian khusus yang dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun. (A02)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.