Jakarta, Sinata.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, sikapi penunjukan Adies Kadir sebagai calon hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang akan purnatugas sejak besok, 3 Februari 2026.
Mahfud menilai, meskipun Adies Kadir dianggap kompeten secara materiil, penunjukannya tetap menimbulkan pertanyaan.
“Dari sisi prosedur, kita tidak bisa membatalkan atau menghalangi Adies Kadir. Secara kapasitas juga, dia cukup kompeten, selevel dengan Inosensius,” ujar Mahfud, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Sebelumnya, DPR telah menyepakati Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief. Namun, keputusan itu berubah mendadak hanya beberapa hari sebelum pengumuman resmi.
“Orang sudah diumumkan, bahkan kabarnya surat resmi sudah keluar, tapi tiba-tiba dibatalkan,” tambah Mahfud.
Ia menekankan, perubahan mendadak ini berpotensi memengaruhi citra MK di mata publik. Menurut Mahfud, DPR memang kerap menunjuk calon hakim konstitusi dari luar lembaga parlemen, meski secara konstitusi tidak diwajibkan.
“Dari DPR memang idenya dulu calon dari luar, lalu DPR memilih yang dianggap ahli. Tapi tidak ada aturan yang mewajibkan harus dari luar. Kalau DPR memilih dari internal, seperti Adies Kadir, secara prosedur sah,” jelas Mahfud.
Mahfud menambahkan, dalam proses pemilihan calon hakim MK, ada tiga aspek penting yang diperhatikan: prosedur, kapasitas, dan etika politik. Semua itu harus dipenuhi agar pemilihan tetap sah dan kredibel. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.