Kasat menyatakan pihaknya telah mengamankan tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, menerima laporan resmi, dan mengajukan permintaan visum et repertum terhadap korban.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk airsoftgun merek Colt Defender warna hitam, satu pucuk senapan angin merek Predator warna hitam beserta magazen berisi peluru, serta satu tabung gas air mata merek USA Police.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.