Simalungun, Sinata.id - Maling kabel listrik di kawasan industri Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, ditangkap.
Maling tersebut seorang pria berinisial MH (30). Dia warga Kabupaten Batu Bara.
Ditangkap saat hendak membawa kabur kabel listrik dari area proyek.
Pelaku diamankan setelah gerak-geriknya dicurigai petugas keamanan perusahaan pada Senin (4/5/2026) pagi.
Saat diperiksa, MH kedapatan membawa satu gulungan kabel listrik tanpa dokumen maupun izin resmi.
Kapolsek Polsek Bosar Maligas, Soni Silalahi, mengatakan pelaku langsung diamankan di lokasi sebelum sempat kabur.
“Pelaku tertangkap tangan oleh sekuriti saat membawa satu gulungan kabel. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengakui mengambil kabel tersebut dari area kerja tanpa izin,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Kabel yang dicuri diketahui berjenis NZXY dengan panjang sekitar 14 meter. Kerugian akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp2,5 juta.
Kasus ini terungkap setelah petugas keamanan melihat perilaku mencurigakan pelaku di area operasional perusahaan.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan kabel yang diduga hasil curian sehingga pihak perusahaan langsung melapor ke kepolisian.
Mendapat laporan, personel Polsek Bosar Maligas menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti.
Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, menegaskan bahwa respons cepat aparat merupakan bagian dari komitmen kepolisian.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan transparan. Ini bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan,” katanya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bosar Maligas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.