Tapteng, Sinata.id – Seorang mantan tenaga honorer di kantor Samsat Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Zuhriansyah Efendi Pasaribu, mengaku mengalami pemotongan gaji sebesar Rp800 ribu sebelum akhirnya diberhentikan dari pekerjaannya.
Ia menyebut pemecatan tersebut dilakukan secara sepihak pada Januari 2026.
Zuhriansyah mengungkapkan bahwa pemotongan gaji itu terjadi pada 24 Februari 2026. Menurutnya, pemotongan dilakukan oleh seorang oknum honorer berinisial SP yang mengaku telah bersepakat dengan pihak tertentu untuk menyetor uang ke Badan Provinsi.
“Dia mengatakan sudah bersepakat dengan Jufrizal untuk ke Badan Provinsi. Saya jadi bingung karena tidak pernah merasa menyepakati hal tersebut,” ujar Zuhriansyah.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum pemotongan gaji terjadi, seorang oknum berinisial PT yang saat itu menjabat sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) Samsat Tapteng sempat meminta dirinya mentransfer uang sebesar Rp800 ribu ke rekening pribadi pada Juni 2025.
“Katanya tinggal saya yang belum membayar. Saya sempat meminta maaf, tetapi pada akhirnya gaji saya tetap dipotong pada Februari lalu,” ungkapnya.
Penjelasan KUPT Samsat Tapteng
Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Samsat Pandan, Posma Tumanggor, mengatakan bahwa pemberhentian Zuhriansyah dilakukan karena pertimbangan kinerja.
Menurut Posma, Zuhriansyah dinilai tidak disiplin karena tidak hadir dalam kegiatan gotong royong membersihkan gerai Samsat di wilayah Sorkam setelah bencana yang terjadi pada November 2025.
“Pertimbangannya karena yang bersangkutan tidak hadir saat kegiatan gotong royong membersihkan gerai Samsat di Sorkam pascabencana,” kata Posma kepada wartawan, Jumat (6/3/2026), di ruang kerjanya.
Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatannya dalam pemotongan gaji Zuhriansyah ketika masih menjabat sebagai KTU Samsat Tapteng, Posma menyebut dirinya hanya menjalankan perintah pimpinan saat itu.
Ia mengatakan bahwa saat kejadian tersebut, posisi Kepala Samsat dijabat oleh Jufrizal yang kini bertugas sebagai KUPT di wilayah Tebing Tinggi.
“Waktu itu Pak Jufrizal adalah KUPT saya dan saya menjabat sebagai KTU. Urusan dengan Zuhri ditangani oleh KTU. Silakan konfirmasi langsung kepada Pak Jufrizal,” ujarnya.
Posma juga menyebut bahwa pemotongan gaji tersebut berkaitan dengan uang yang sebelumnya ia keluarkan terlebih dahulu. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti peruntukan dana tersebut.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.