JAKARTA, Sinata.id – R. Z. Panca Putra Simanjuntak resmi mendapat penugasan baru sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rotasi dan mutasi jabatan terbaru di lingkungan Polri.
Penunjukan mantan Kapolda Sumatera Utara tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/960/V/KEP./2026 tanggal 7 Mei 2026.
Dalam mutasi kali ini, sebanyak 108 personel mengalami pergeseran jabatan, baik promosi, pergeseran setara (flat), selesai pendidikan, maupun memasuki masa pensiun.
Untuk jajaran Pejabat Utama Mabes Polri, Komjen Panca menjadi satu-satunya personel yang ditunjuk menduduki jabatan Kalemdiklat Polri.
Selain penunjukan Kalemdiklat, mutasi juga mencakup pergantian sembilan Kapolda, di antaranya:
1.Djati Wiyoto Abadhy
2. Agus Wijayanto
3.Pipit Rismanto
4.Alberd Teddy Benhard Sianipar
5.Arif Budiman
6.Kalingga Rendra Raharja
7.Yudhi Sulistianto Wahid
8.Himawan Bayu Aji
9.Nasri
Mutasi juga menyentuh jabatan Kapolres jajaran tipe Metro dan Kota Besar, termasuk Christian Rony Putra dan Indra Wijatmiko.
Dalam rotasi kali ini, Polri mencatat promosi jabatan terhadap 16 personel ke golongan Irjen Pol, 43 personel promosi ke Brigjen Pol, serta 16 personel promosi ke Kombes Pol.
Satu personel Polwan juga mendapat promosi jabatan, yakni A.A. Sagung Dian Kartini.
Kadivhumas Polri Johnny Eddizon Isir mengatakan mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari pembinaan karier dan penguatan organisasi di tubuh Polri.
“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang alamiah dalam organisasi Polri. Ini menjadi bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta upaya meningkatkan profesionalisme personel dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin dinamis,” ujar Johnny.
Ia menambahkan pergantian jabatan di lingkungan Polri diharapkan semakin memperkuat tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.