Sinata.id - Pengadilan Tinggi Malaysia di Putrajaya menjatuhkan vonis berat kepada Najib Razak, Jumat (26/12/2025). Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia itu divonis 15 tahun penjara serta dikenai denda fantastis RM 11,4 miliar, setelah dinyatakan terbukti melakukan rangkaian tindak pidana korupsi dalam skandal keuangan negara yang menghebohkan Asia Tenggara.
Majelis hakim menyatakan Najib bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan serta 21 dakwaan pencucian uang yang berkaitan dengan aliran dana sebesar RM 2,3 miliar dari lembaga investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Putusan dibacakan oleh Hakim Collin Lawrence Sequerah, yang menilai perbuatan terdakwa telah merusak integritas jabatan publik dan mencederai kepercayaan masyarakat.
Dalam amar putusannya, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, disertai kewajiban membayar denda dengan ancaman tambahan hukuman hingga 40 tahun penjara apabila denda tidak dilunasi. Sementara itu, untuk 21 perkara pencucian uang, Najib dijatuhi hukuman lima tahun penjara per dakwaan tanpa denda tambahan.
Meski akumulasi hukuman mencapai puluhan tahun, hakim memerintahkan seluruh pidana penjara dijalankan secara bersamaan, sehingga Najib hanya akan menjalani 15 tahun kurungan. Namun, pelaksanaan hukuman tersebut baru berlaku setelah ia menuntaskan masa pidana enam tahun penjara dalam perkara SRC International Sdn Bhd, yang dijadwalkan berakhir pada 23 Agustus 2028.
Hakim Sequerah menegaskan, putusan dijatuhkan setelah mempertimbangkan faktor pemberat dan meringankan, termasuk latar belakang terdakwa, riwayat pengabdian publik, serta kepentingan hukum yang lebih luas. Menurutnya, sanksi pidana dan denda harus diterapkan bersamaan untuk memberikan efek jera terhadap kejahatan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.
Selain hukuman pokok, pengadilan juga memerintahkan Najib membayar uang pemulihan negara sebesar RM 2.081.476.926. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, terdakwa terancam tambahan hukuman penjara 270 bulan.
Persidangan yang berlangsung hampir 12 jam itu dihadiri langsung oleh Najib. Sepanjang sidang, ia tampak tenang, sementara sejumlah anggota keluarga dan pendukungnya memadati ruang pengadilan. Suasana sidang berlangsung ketat di bawah pengamanan aparat.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai Najib terbukti menggunakan jabatannya sebagai Mantan Perdana Menteri Malaysia untuk memperoleh keuntungan pribadi dari dana negara, termasuk melalui rekening di AmIslamic Bank Berhad dalam rentang waktu 2011 hingga 2014. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur pidana penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.