Jakarta, Sinata.id — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) kembali melaksanakan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan sebagai bagian dari pembinaan organisasi serta pengembangan karier prajurit.
Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan mutasi terbaru yang dikeluarkan Panglima TNI pada awal Februari 2026.
Dalam daftar mutasi tersebut, sebanyak 18 perwira berpangkat Kolonel tercatat akan memperoleh promosi jabatan ke jenjang perwira tinggi dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI. Promosi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi, penyegaran struktur komando, serta penyiapan kepemimpinan di tingkat strategis.
Salah satu nama yang masuk dalam daftar promosi tersebut adalah Kolonel Infanteri Charles Binsar Parulian Sagala, yang tercatat berada pada urutan ke-17 dalam daftar calon Brigjen TNI.
Perwira menengah TNI AD itu dimutasi dari jabatan sebelumnya sebagai Kepala Departemen Manajemen Seskoad (Kadepjemen Seskoad) menjadi Widyaiswara Bidang Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) Seskoad.
Penugasan tersebut berada di lingkungan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad), dengan peran utama di bidang pendidikan, pengajaran, serta pembinaan doktrin operasi militer.
Kolonel Inf. Charles B.P. Sagala juga dikenal pernah menjabat sebagai Komandan Resimen Induk Kodam (Danrindam) I/Bukit Barisan yang berkedudukan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Rotasi dan promosi jabatan ini merupakan bagian dari sistem pembinaan personel TNI AD guna menjaga kesinambungan kepemimpinan, meningkatkan efektivitas struktur komando, serta memastikan kesiapan satuan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pertahanan negara.
Setiap penugasan yang diberikan merupakan bentuk kepercayaan negara kepada prajurit TNI, yang harus dijalankan dengan penuh disiplin, loyalitas, dan profesionalisme, sejalan dengan nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. (A27)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.