MENU
Masyarakat Protes Mobil Dinas Bupati Samosir Rp3 Miliar, Pemkab: Sudah...
WA FB
Regional

Masyarakat Protes Mobil Dinas Bupati Samosir Rp3 Miliar, Pemkab: Sudah Disetujui DPRD

T Editor : Tumpal Pandapotan | 24 Jan 2026 | 05:45 WIB
Masyarakat Protes Mobil Dinas Bupati Samosir Rp3 Miliar, Pemkab: Sudah Disetujui DPRD
Protes warga terkait pembelian mobil dinas Bupati Samosir senilai Rp3,1 miliar di depan kantor bupati.

Samosir, Sinata.id - Pengadaan mobil dinas Bupati Samosir Vandiko Gultom senilai Rp3,1 miliar berujung protes dari pengunjuk rasa di depan kantor bupati. Massa menilai pembelian mobil hanya untuk menghambur-hamburkan uang.

Pemkab Samosir melalui Asisten II Hotraja Sitanggang, didampingi Asisten I, Asisten III, serta SAB Rudi SM Siahaan, kemudian memberikan klarifikasi resmi terkait itu, Kamis (22/1/2025).

Dia menegaskan bahwa pengadaan kendaraan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sah.

Hotraja menyatakan bahwa pengadaan tersebut telah dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2025 dan memperoleh persetujuan melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir.

Menurutnya, kebijakan pengadaan kendaraan dinas memiliki dasar hukum dan anggaran yang jelas.

Penentuan jenis kendaraan juga mempertimbangkan kondisi geografis Kabupaten Samosir yang berbukit, terjal, serta memiliki medan jalan yang menantang, sehingga diperlukan kendaraan yang aman dan nyaman untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah.

“Aspek pengadaan ini berangkat dari kondisi sebelumnya, dimana selama satu periode Bupati Samosir masih menggunakan kendaraan dinas lama (eks Bupati sebelumnya), dengan kondisi kendaraan tersebut bahkan Bupati Samosir kerap menggunakan mobil pribadi untuk melaksanakan tugas kedinasan,” ujar Hotraja.

Ia menambahkan, pengadaan kendaraan dinas tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Dari sisi spesifikasi, kapasitas mesin kendaraan yang diadakan sebesar 2.800 cc masih berada di bawah batas maksimal 3.200 cc sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Terkait harga mobil, Hotraja menegaskan bahwa Permendagri tidak menetapkan batas harga, melainkan mengatur spesifikasi teknis kendaraan.

Menanggapi isu efisiensi anggaran, Hotraja menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir tetap sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi dalam instruksi dan peraturan presiden lebih menitikberatkan pada pengurangan kegiatan seremonial serta belanja yang tidak prioritas, dan tidak secara tegas melarang pengadaan kendaraan dinas sepanjang sesuai ketentuan.

“Pengadaan ini sudah menjadi bagian dari Perda APBD yang telah ditetapkan, sehingga tidak dapat dibatalkan secara sepihak,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.