Jakarta, Sinata.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang jadi tumpuan pemerintah dalam pemenuhan gizi anak sekolah dan keluarga kurang mampu kembali jadi sorotan publik. Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pelayanan makanan bergizi ini tidak berjalan normal sementara waktu pada periode khusus, termasuk pada awal Ramadan 1447 Hijriah dan libur Idulfitri 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026, yang diteken Kepala BGN, Dadan Hindayana. Dalam keterangannya, Dadan secara tegas menyebutkan bahwa distribusi MBG dihentikan sementara pada periode cuti bersama dan libur panjang tertentu, meskipun pada prinsipnya program ini tetap dianggap berjalan secara keseluruhan.
Detail jadwal penghentian sementara distribusi MBG:
16–17 Februari 2026 – masa cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek, tidak ada layanan MBG. 18–22 Februari 2026 – bertepatan dengan awal Ramadan 1447 H, layanan MBG kembali dihentikan. 18–24 Maret 2026 – periode libur Idulfitri, seluruh layanan pemberian makanan bergizi juga dihentikan bagi semua penerima manfaat.
“Distribusi MBG baru akan dimulai kembali pada 23 Februari 2026 setelah libur awal Ramadan selesai,” ujar Dadan dalam pernyataannya kepada media nasional, Rabu lalu.
Meskipun begitu, BGN juga menetapkan beberapa penyesuaian agar manfaat program tetap tersalurkan secara optimal kepada kelompok rentan. Di antaranya, bagi keluarga dengan anggota yang tidak menjalankan puasa, layanan MBG bisa dilaksanakan normal sesuai kebutuhan wilayah setempat. Selain itu, kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita tetap menerima MBG penuh selama periode libur, tanpa ada jeda layanan.
Pada saat libur Idulfitri, BGN menerapkan mekanisme penyaluran paket bundling makanan sehat yang dibagikan lebih awal dibanding jadwal distribusi biasa. Paket ini dirancang agar dapat memenuhi kebutuhan gizi calon penerima selama beberapa hari libur berturut-turut. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.