MENU
Mediasi Kasus Koperasi Swadarma Memanas, Nasabah Kecewa BNI Dinilai Be...
WA FB
Berita

Mediasi Kasus Koperasi Swadarma Memanas, Nasabah Kecewa BNI Dinilai Belum Serius

J Editor : Jansen Siahaan | 11 May 2026 | 16:19 WIB
Mediasi Kasus Koperasi Swadarma Memanas, Nasabah Kecewa BNI Dinilai Belum Serius
Kuasa Hukum nasabah Daulat Sihombing dan BNI Pematangsiantar. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Puluhan nasabah korban dugaan penggelapan dana di Koperasi Swadarma kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Senin (11/5/2026).

Mereka berharap ada kepastian terkait pengembalian dana miliaran rupiah yang hingga kini belum dibayarkan, meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, agenda mediasi kembali memicu kekecewaan para korban. Pihak Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pematangsiantar disebut hanya mengirim kuasa hukum tanpa menghadirkan pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa bank pelat merah itu belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Salah seorang korban, Hotna Rumasi Lumban Toruan, menilai kehadiran kuasa hukum tanpa prinsipal menunjukkan minimnya itikad baik dari pihak bank.

“Semua proses hukum sudah kami lalui dan kami menang, mulai dari banding, kasasi hingga peninjauan kembali. Namun sekarang justru muncul narasi seolah-olah Koperasi Swadarma tidak memiliki kaitan dengan BNI. Ini sangat aneh dan menyakitkan bagi kami sebagai korban,” ujarnya usai mediasi di PN Pematangsiantar.

Menurut para nasabah, koperasi tersebut selama ini beroperasi dengan identitas yang erat dengan nama BNI. Karena itu, upaya memisahkan tanggung jawab koperasi dari institusi perbankan dinilai sebagai bentuk lepas tangan terhadap kerugian nasabah yang mencapai miliaran rupiah.

Kuasa hukum korban, Dr. (C) Daulat Sihombing, menilai langkah hukum yang dilakukan pihak bank terkesan hanya untuk menghambat proses pembayaran yang telah diputuskan pengadilan.

“Fakta hukumnya jelas. Putusan sudah inkrah dengan nilai kewajiban sekitar Rp4,2 miliar. Namun hingga hari ini belum juga dibayarkan. Kami menilai ada indikasi sengaja mengulur waktu agar kewajiban tersebut tidak segera dieksekusi,” tegasnya.

Daulat juga menyinggung sikap BNI yang sebelumnya disebut sempat membuka peluang perdamaian dengan nilai Rp2,8 miliar, tetapi kini dinilai berubah sikap.

“Klien kami sebenarnya sudah menunjukkan itikad baik dengan bersedia berdamai di angka Rp2,8 miliar. Namun sekarang justru dibantah seolah tidak pernah ada pembicaraan tersebut. Hal ini membuat kepercayaan korban semakin hancur,” katanya.

Ia menilai ketidakhadiran pejabat BNI yang memiliki kewenangan dalam mediasi menjadi sinyal bahwa penyelesaian damai belum menjadi prioritas.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.