“Kalau memang ingin menyelesaikan persoalan ini, seharusnya pihak yang memiliki kewenangan hadir langsung. Jangan sampai publik menilai BNI hanya bermain prosedur dan berlindung di balik kuasa hukum,” sindirnya.
Sementara itu, pihak BNI yang hadir dalam persidangan memilih enggan memberikan banyak komentar saat dimintai tanggapan oleh wartawan. Kuasa hukum bank hanya memberikan jawaban singkat sebelum meninggalkan lokasi.
“Nanti ya bang, masih banyak kerjaan,” ujarnya singkat sambil menghindari pertanyaan awak media.
Meski mediasi kembali belum menghasilkan kesepakatan, hakim mediator masih memberikan waktu satu pekan untuk membuka peluang perdamaian sebelum proses hukum selanjutnya dijalankan.
Kasus ini terus menyita perhatian publik di Kota Pematangsiantar. Selain menyangkut kerugian nasabah hingga miliaran rupiah, perkara tersebut juga menyeret nama institusi perbankan milik negara yang selama ini dikenal sebagai simbol kepercayaan masyarakat. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.