MENU
Mediasi Tak Capai Kata Damai, Gugatan Wapres Gibran Rp 125 Triliun Lan...
WA FB
Nasional

Mediasi Tak Capai Kata Damai, Gugatan Wapres Gibran Rp 125 Triliun Lanjut ke Persidangan

R Editor : Redaksi Sinata | 13 Oct 2025 | 13:48 WIB
Mediasi Tak Capai Kata Damai, Gugatan Wapres Gibran Rp 125 Triliun Lanjut ke Persidangan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Foto: Sekretariat Negara)

Jakarta, Sinata.id - Gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus berlanjut setelah mediasi tidak mencapai kata damai. Gugatan akan masuk ke tahap persidangan.

Mengutip Kompas, penggugat Gibran, Subhan Palal, mediasi tidak mencapai kata damai karena baik Tergugat 1, Gibran, maupun Tergugat 2, KPU RI, tidak bisa memenuhi persyaratan damai yang telah diajukan. “Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” kata Subhan.

Menurut Subhan, selama mediasi, tidak terjadi perdebatan. Pihak tergugat juga tidak mengajukan syarat baru agar bisa mencapai kata damai. Karena itu, kata Subhan, gugatan ini akan masuk ke sidang dan petitum masih meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun.

Subhan mengaku masih menunggu panggilan resmi dari pengadilan untuk jadwal sidang nanti.

Seperti diketahui, Subhan mengajukan gugatan karena menilai syarat pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu. “Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan, masih mengutip Kompas. []

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.