Jakarta, Sinata.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan penambahan kuota Program Magang Nasional kepada Presiden Prabowo Subianto saat dipanggil ke Istana Merdeka, Senin (27/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Menaker melaporkan hasil pelaksanaan batch pertama program magang nasional yang telah diikuti lebih dari 14 ribu peserta.
“Tadi saya laporkan, termasuk hasil evaluasi,” ujar Yassierli usai pertemuan dengan Presiden.
Menurutnya, salah satu capaian penting dari program tersebut adalah para peserta memperoleh sertifikasi gratis dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP.
“Itu saya sampaikan, alhamdulillah respons beliau baik,” katanya.
Yassierli menambahkan, usulan penambahan kuota magang nasional selanjutnya akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Nanti akan tentu difollow up dengan kementerian teknis yang lainnya, Kementerian Keuangan, Menko Perekonomian, dan seterusnya,” tambahnya. Vokasi Nasional Selain magang nasional, Menaker juga melaporkan perkembangan pelatihan vokasi nasional batch pertama yang saat ini tengah berjalan.
Program tersebut, kata Yassierli, ditujukan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja muda, khususnya lulusan sekolah menengah.
“Program untuk lulusan SMA dan SMK. Jumlahnya 10.500 orang, tadi saya juga laporkan,” jelasnya.
Pelatihan vokasi dinilai menjadi salah satu solusi strategis untuk meningkatkan kualitas angkatan kerja nasional, terutama di tengah kebutuhan industri yang terus berkembang.
Program itu juga didukung keberadaan balai latihan kerja milik Kementerian Ketenagakerjaan yang tersebar di berbagai daerah.
“Kita sudah punya sekian skema dan seterusnya, dan alhamdulillah beliau dukung,” tukasnya.
Pemerintah berharap penguatan program magang dan vokasi dapat memperluas kesempatan kerja, meningkatkan keterampilan tenaga kerja, serta menyiapkan sumber daya manusia yang lebih siap bersaing di pasar kerja nasional maupun global. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.