MENU
Mengapa Manusia Tidak Boleh Makan Darah: Perspektif Teologi dan Keseha...
WA FB
Religi

Mengapa Manusia Tidak Boleh Makan Darah: Perspektif Teologi dan Kesehatan

T Editor : Tumpal Pandapotan | 05 Oct 2025 | 05:00 WIB
Mengapa Manusia Tidak Boleh Makan Darah: Perspektif Teologi dan Kesehatan
St. Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb

Dengan kata lain, larangan Allah terbukti merupakan bentuk perlindungan kesehatan masyarakat jauh sebelum pengetahuan medis modern berkembang.

II. Integrasi Teologi dan Medis

Larangan mengonsumsi darah mengandung makna ganda: • Secara teologis, darah adalah simbol kehidupan dan sarana pendamaian dosa. • Secara medis, darah adalah media berbahaya yang dapat membawa penyakit. Kedua alasan ini menunjukkan bahwa firman Tuhan tidak hanya melindungi aspek rohani manusia, tetapi juga menjaga kesehatan jasmani umat-Nya. Larangan makan darah bukan sekadar aturan kuno yang tidak relevan. Justru sebaliknya, larangan ini membuktikan bahwa firman Tuhan berlaku kekal dan bermanfaat bagi manusia sepanjang masa. • Dari segi iman, darah adalah lambang nyawa dan pengingat akan darah Kristus yang menyelamatkan. • Dari segi ilmu pengetahuan, darah adalah media penyakit sehingga tidak layak dikonsumsi. Dengan demikian, larangan makan darah adalah bentuk kasih Allah: kasih yang menyelamatkan jiwa sekaligus menjaga tubuh. Firman Tuhan berkata:

“Kamu tahu, bahwa kamu telah ditebus dari cara hidupmu yang sia-sia, bukan dengan barang yang fana, bukan pula dengan perak atau emas, melainkan dengan darah yang mahal, yaitu darah Kristus, yang sama seperti darah anak domba yang tak bernoda dan tak bercacat.” (1 Petrus 1:18-19)

Karena itu, marilah kita menghargai kehidupan, menjaga kesehatan, dan menghormati darah Kristus yang telah menebus kita. (A27)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.