MENU
Menguatnya Dugaan Korupsi Pengadaan Eks Rumah Singgah
WA FB
Pematangsiantar

Menguatnya Dugaan Korupsi Pengadaan Eks Rumah Singgah

G Editor : Gunawan Purba | 09 Feb 2026 | 22:37 WIB
Menguatnya Dugaan Korupsi Pengadaan Eks Rumah Singgah
Eks rumah singgah yang kini menjadi Kantor Dinas PKP.

Oleh: M Gunawan Purba

Jurnalis Sinata.id

Ah, ecek-eceknya Pansus DPRD Siantar untuk Eks Rumah Singgah itu. Begitulah respon sebagian masyarakat Kota Pematangsiantar atas rencana pembentukan pansus untuk menguak dugaan mark-up harga pembelian lahan dan bangunan eks rumah singgah Covid19 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Siantar, beberapa waktu lalu.

Respon seperti itu merujuk ke sejumlah hak angket DPRD Siantar yang cenderung gagal. Ada yang gagal karena dimentahkan Mahkamah Agung (MA) melalui proses eksaminasi, dan ada pula dampak dari hasil kerja (rekomendasi) Panitia Angket DPRD Siantar yang tidak pernah sampai ke sidang paripurna.

Namun seiring berjalannya waktu, setelah Pansus DPRD Siantar untuk menelusuri dugaan mark-up harga pembelian eks rumah singgah bekerja, sepertinya respon negatif berupa ecek-ecek tersebut, mulai tergerus dengan kerja Pansus DPRD Siantar yang transparan dan cenderung serius.

Saat menggelar rapat kerja (raker) untuk meminta keterangan maupun penjelasan dari pihak terkait, raker selalu digelar terbuka untuk umum. Tidak seperti rapat-rapat pansus lainnya dan sebelumnya yang kerap digelar tertutup.

Raker terbuka untuk umum, membuat sejumlah pemburu berita (jurnalis) cukup antusias mengikuti setiap rapat yang terkadang berlangsung sejak pagi hingga menjelang magrib.

Kemudian, personil pansus juga tidak pelit dengan bahan dan data yang mereka miliki. Sejumlah jurnalis yang membutuhkan, tidaklah sulit untuk memperolehnya.

Transparannya pansus saat bertugas, membuat penulis dapat mengetahui permasalahan pada proses pembelian (pengadaan) eks rumah singgah oleh Pemko Pematangsiantar tahun 2025 lalu.

Permasalahan itu seperti sertifikat asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB) eks rumah singgah yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya. Bahkan ada yang meragukan IMB itu ada. Karena yang muncul hanyalah fotocopy.

Malah terkait IMB, pejabat penerbit izin di lingkungan Pemko Pematangsiantar harus menyampaikan permintaan maaf ke DPRD Siantar. Itu terjadi, karena awalnya pejabat tersebut menyatakan eks rumah singgah tidak memiliki IMB.

Namum dua hari kemudian, pejabat Pemko Siantar lainnya, Alwi Lumban Gaol selaku Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menyebut, IMB-nya ada, meski hanya bermodalkan fotocopy tanpa pernah bisa menunjukkan IMB yang asli.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.