MENU
Menguatnya Dugaan Korupsi Pengadaan Eks Rumah Singgah
WA FB
Pematangsiantar

Menguatnya Dugaan Korupsi Pengadaan Eks Rumah Singgah

G Editor : Gunawan Purba | 09 Feb 2026 | 22:37 WIB
Menguatnya Dugaan Korupsi Pengadaan Eks Rumah Singgah
Eks rumah singgah yang kini menjadi Kantor Dinas PKP.

Bahkan pada raker pansus, Alwi dengan lantang menyebut kalau IMB asli ada pada penjual (ahli waris almarhum Hermawanto), Jhoni Lee. Namun faktanya, saat Jhoni Lee diundang pansus pada raker selanjutnya, dengan lugas mengatakan, kalau dirinya tidak ada memegang atau menyimpan IMB yang asli.

Lalu IMB aslinya ada atau tidak? Landasan dari foto copy IMB itu dari mana? Apa mungkin ada yang dipalsukan? Kenapa Alwi berani menyebut IMB ada pada Jhoni Lee? Apa iya Jhoni Lee tega menyembunyikan IMB asli? Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan itu pun masih misteri. Setidaknya hingga saat ini. Kita tunggu saja.

Dugaan Korupsi (Mark-up) Menguat

Seiring berjalannya raker pansus, dugaan mark-up pun sedikit lebih menguat dari sebelum tim pansus bekerja. Mulai dari ketiadaan IMB asli (hingga saat ini tidak dapat ditunjukkan), penilaian harga dari KJPP yang melampaui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta penetapan KJPP DAZ dan Rekan sebagai penilai harga yang diduga cacat prosedur.

Raker Pansus DPRD Siantar untuk Eks Rumah Singgah dengan Alwi Lumban Gaol serta pihak dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan Rekan yang digelar pada 5 Februari 2026, terkuak harga beli lahan dan bangunan eks rumah singgah Rp14,5 miliar, jauh melampaui NJOP.

NJOP yang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) tahun 2020 (telah mengalami beberapa kali perubahan), kelahirannya tidak terlepas dari supervisi  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai NJOP di Kota Pematangsiantar (di bawah tahun 2020) sangat jauh di bawah harga pasar.

Beranjak dari supervisi itu, Wali Kota Pematangsiantar melakukan penyesuaian (menaikkan) NJOP dengan menerbitkan Perwa tentang NJOP pada tahun 2020 lalu. Kenaikannya pun sangat tinggi, sehingga melahirkan protes warga.

Perwa NJOP yang diterbitkan di masa pemerintahan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah tersebut, seingat penulis, mantan Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, Herri Okstarizal sekira tahun 2021 lalu mengatakan, NJOP telah disesuaikan dengan harga pasar.

Namun kemudian, Pemko Siantar malah membeli eks rumah singgah dengan harga jauh di atas NJOP, bahkan diduga jauh di atas harga pasar, sebagaimana dugaan Forum Studi Analisa Kebijakan Publik (FSAKP) yang telah mengadukan dugaan mark-up harga pembelian eks rumah singgah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.