Dari raker 5 Februari 2026 terungkap, NJOP lahan dan bangunan eks rumah singgah, sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Tahun 2025 yang diterbitkan BPKPD, sekira Rp9,8 miliar.
Rinciannya, eks rumah singgah terdiri dari dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 419 dan SHGB Nomor 421, sebagaimana data berupa salinan SPPT PBB yang diterima dari Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Ir Daud Simanjuntak.
Dimana, NJOP bangunan untuk SHGB 419 sekira Rp158,839 juta, dengan luas bangunan 193 meter persegi. Sedangkan NJOP lahan seluas 325 meter persegi, nilainya Rp950,625 juta. Sehingga NJOP untuk lahan dan bangunan SHGB 419 menjadi Rp1,109 miliar.
Sedangkan NJOP bangunan untuk SHGB Nomor 421 sekira Rp2,634 miliar, dengan luas bangunan 2.195 meter persegi. NJOP lahan (bumi) seluas 2.098 meter persegi, nilainya Rp6,136 miliar. Sehingga NJOP lahan dan bangunan pada SHGB 421 menjadi Rp8,77 miliar.
Penilaian berbeda terhadap SHGB 419 ditetapkan KJPP DAZ dan Rekan. KJPP ini menilai harga bangunan Rp 700,1 juta, dan harga lahan Rp1,116 miliar. Sehingga harga lahan dan bangunan versi KJPP DAZ dan Rekan yang menjadi patokan Pemko Pematangsiantar untuk membeli, seharga Rp1,816 miliar.
Sementara untuk SHGB 421, DAZ dan Rekan menetapkan harga bangunan Rp6,576 miliar dan harga lahan Rp6,136 miliar. Sehingga harga lahan dan bangunan SHGB 421 menjadi Rp12,7 miliar.
Dengan demikian, total harga lahan dan bangunan eks rumah singgah dari dua SHGB, versi KJPP DAZ dan Rekan yang diikuti Pemko Pematangsiantar Rp14,5 miliar. Sedangkan sesuai NJOP, cuma Rp 9,8 miliar.
Berbedanya harga penilaian KJPP dengan NJOP tahun 2025 hingga selisih sekira Rp4,7 miliar hadirkan dugaan mark-up, seiring dengan sikap Pemko Pematangsiantar yang lebih memilih keluar dari peraturan (Perwa tentang NJOP) yang ditetapkannya sendiri.
Ditinjau dari efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, pembelian eks rumah singgah hingga Rp14,5 miliar disinyalir tidak memenuhi prinsip efisiensi dan efektivitas sebagaimana amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 307 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengamanahkan: Pelaksanaan pengadaan barang milik daerah dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas dan transparansi.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.