MENU
Menguatnya Dugaan Korupsi Pengadaan Eks Rumah Singgah
WA FB
Pematangsiantar

Menguatnya Dugaan Korupsi Pengadaan Eks Rumah Singgah

G Editor : Gunawan Purba | 09 Feb 2026 | 22:37 WIB
Menguatnya Dugaan Korupsi Pengadaan Eks Rumah Singgah
Eks rumah singgah yang kini menjadi Kantor Dinas PKP.

Dengan amanah tersebut, alasan Pemko Siantar membeli eks rumah singgah untuk memenuhi kebutuhan kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), sesungguhnya tidaklah masuk kategori mendesak.

Apalagi Pemko Siantar masih memiliki lahan kosong yang bisa dimanfaatkan untuk membangun kantor, serta masih memiliki sejumlah bangunan kantor yang tidak digunakan.

Sebut saja bangunan eks Kantor Inspektorat di Jalan Kertas, Kecamatan Siantar Timur. Ada juga bangunan kantor yang bakal ditinggalkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) seiring dengan sudah berdirinya bangunan baru untuk Kantor Dinas PUTR di Jalan Porsea.

Begitupula dengan bangunan eks Kantor Badan Litbang dan Statistik di Jalan Siak, Kelurahan Martoba, plus bangunan SD Negeri yang telah diregruping (digabung) di Jalan Siak yang dapat dimanfaatkan.

Sedangkan lahan kosong milik Pemko, seperti lahan pada eks rumah potong di Jalan Melanthon Siregar, lahan di Jalan Bendungan yang disebut jalannya kecil, serta lahan di Jalan Vihara dekat RSU dr Djasamen Saragih.

Selain itu, sebelum pansus terbentuk, Plt Kepala BPKPD menyebut,.pembelian eks rumah singgah sesuai dengan NJOP. Padahal, sesuai salinan SPPT PBB yang ia teken, harga Rp14,5 miliar tidaklah sesuai dengan NJOP tahun 2025.

Penetapan KJPP DAZ dan Rekan Diduga Cacat Prosedur

Lebih lanjut pada raker pansus muncul pengakuan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Santo Simanjuntak yang menyebut penetapan KJPP DAZ dan Rekan sebagai penilai harga eks rumah singgah tidak melalui proses di UKPBJ (Unit Kerja PBJ).

Kepada tim pansus, Santo dengan lugas menjelaskan, pengadaan jasa penilai harga tanah selayaknya harus melalui penunjukkan pejabat pengadaan pada UKPBJ.

Dari pernyataan Santo tersebut, patut diduga penetapan KJPP DAZ dan Rekan cacat prosedural. Dengan begitu, produk yang dihasilkan KJPP tersebut, juga patut diduga cacat. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.