Beberapa komoditas yang masih diizinkan untuk diangkut selama periode pembatasan antara lain:
Bahan bakar minyak (BBM) Bahan pokok atau sembako Pupuk Ternak Barang kebutuhan vital lainnya
Dengan pengecualian ini, pemerintah berharap distribusi kebutuhan masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu arus mudik.
Di sisi lain, kebijakan ini memicu keluhan dari pelaku usaha logistik. Mereka menilai pembatasan hampir dua minggu lebih tersebut berdampak besar terhadap operasional bisnis.
Asosiasi pengusaha truk menyebut masa pembatasan yang mencapai lebih dari 17 hari setara dengan sebagian besar waktu kerja dalam satu bulan.
Akibatnya, banyak perusahaan logistik mengaku kehilangan potensi pendapatan selama periode tersebut.
Meski menuai kritik dari sebagian pelaku usaha, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak semata soal pengaturan lalu lintas, tetapi juga menyangkut keselamatan jutaan orang yang melakukan perjalanan mudik.
Setiap tahun, volume kendaraan di jalur utama meningkat drastis menjelang Lebaran. Tanpa pembatasan kendaraan berat, risiko kemacetan panjang dan kecelakaan dinilai akan jauh lebih besar.
Karena itu, pemerintah meminta seluruh pihak, terutama perusahaan logistik dan pengemudi truk, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Jika tidak termasuk kategori pengecualian, truk sumbu tiga ke atas seharusnya tidak beroperasi selama periode pembatasan,” kata Dudy. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.