Jakarta, Sinata.id - Prinsip halal dipastikan tetap menjadi ketentuan wajib dalam implementasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Dalam pertemuan itu, pemerintah dan otoritas keagamaan menyatakan kesepahaman bahwa ketentuan halal, khususnya untuk produk pangan yang masuk ke Indonesia, tidak mengalami perubahan meski terdapat perjanjian dagang bilateral.
Airlangga menegaskan, pengaturan halal tetap tercantum dalam kerangka perjanjian dan pelaksanaannya mengacu pada skema Mutual Recognition Agreement (MRA).
Menurut dia, produk makanan dan minuman yang diimpor wajib memenuhi kategori halal sesuai standar yang diakui bersama.
Baca: KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Langsung Dibawa ke Jakarta
Pengakuan tersebut bersifat administratif antarnegara tanpa mengubah prinsip dasar syariah yang berlaku di Indonesia.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak Amerika Serikat memahami ketentuan halal didasarkan pada ajaran Islam serta sertifikasi dari lembaga yang telah memiliki pengakuan melalui MRA.
Dari pihak MUI, Ketua Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan terdapat komitmen bersama untuk memastikan kewajiban halal tetap dijalankan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan bahwa aspek halal dalam kebijakan negara, terutama terkait pangan, merupakan ketentuan yang tidak dapat dinegosiasikan.
MUI, lanjutnya, akan mencermati aturan turunan dari ART agar implementasinya tidak bertentangan dengan regulasi nasional maupun keyakinan keagamaan masyarakat.
Hal serupa disampaikan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan yang menegaskan seluruh produk impor, termasuk makanan, minuman, dan kosmetik, wajib mematuhi regulasi halal nasional.
Ia menambahkan, kewenangan penetapan standar halal secara syar’i tetap berada pada MUI melalui mekanisme fatwa sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, penerapan ART disebut tidak mengubah dasar hukum dan otoritas penetapan halal di Indonesia.
Pertemuan tersebut membahas posisi standar halal dalam kerangka kerja sama perdagangan bilateral serta memastikan implementasinya selaras dengan regulasi nasional yang berlaku. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.