MENU
Menkomdigi Bantah Tempuh Jalur Hukum terhadap Amien Rais
WA FB
Nasional

Menkomdigi Bantah Tempuh Jalur Hukum terhadap Amien Rais

T Editor : Tigor Munthe | 03 May 2026 | 15:34 WIB
Menkomdigi Bantah Tempuh Jalur Hukum terhadap Amien Rais
Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: Ist)

Jakarta, Sinata.id – Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak menempuh jalur hukum terhadap Amien Rais terkait video yang diunggah di YouTube pribadinya.

Menurut Meutya, langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Digital murni sebatas kewenangan administratif berupa penurunan konten (take down), bukan proses hukum.

“Isu bahwa akan ada gugatan dan lain-lain itu tidak benar. Itu bukan kewenangan Komdigi. Kami hanya menjalankan kewenangan sesuai undang-undang,” ujar Meutya, Minggu (3/5/2026).

Ia menjelaskan, setiap konten yang terindikasi mengandung hoaks atau ujaran kebencian akan ditindak melalui mekanisme penghapusan dari ruang digital.

Video Amien Rais berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral” yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya kini sudah tidak dapat diakses.

Dalam siaran pers sebelumnya pada 1 Mei 2026, Komdigi menyatakan bahwa video tersebut mengandung narasi fitnah, serangan personal, serta tidak memiliki dasar fakta.

Konten itu dinilai sebagai bentuk provokasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik hingga memecah belah masyarakat.

“Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” demikian pernyataan resmi Komdigi.

Komdigi juga mengingatkan bahwa pihak yang memproduksi maupun menyebarkan konten serupa dapat terjerat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).

Timeline Kasus

30 April 2026

  • Amien Rais mengunggah video berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral”.
  • Isi video menyinggung Prabowo Subianto dan Teddy Indra Wijaya. [caption id="attachment_45004" align="alignnone" width="724"]amien rais Amien Rais. (Foto: Ist)[/caption]

30 April – 2 Mei 2026

  • Video menyebar luas dan memicu polemik publik.
  • Muncul pro-kontra antara kritik politik dan dugaan misinformasi.

1 Mei 2026

  • Komdigi merilis pernyataan resmi bahwa konten mengandung hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian.

Awal Mei 2026

  • Komdigi melakukan evaluasi dan kajian terhadap konten video.

3 Mei 2026

  • Komdigi resmi melakukan take down video dari YouTube.
  • Meutya Hafid menegaskan langkah tersebut adalah kewenangan administratif, bukan proses hukum.
  • Pernyataan disampaikan dalam peringatan World Press Freedom Day 2026 di Jakarta. (A08)
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.