MENU
Mensesneg Pastikan Gaji Hakim Ad Hoc Naik, Akan Diatur Skema Khusus
WA FB
Nasional

Mensesneg Pastikan Gaji Hakim Ad Hoc Naik, Akan Diatur Skema Khusus

J Editor : Jansen Siahaan | 07 Jan 2026 | 12:01 WIB
Mensesneg Pastikan Gaji Hakim Ad Hoc Naik, Akan Diatur Skema Khusus
Mensesneg Pastikan Gaji Hakim Ad Hoc Naik, Akan Diatur Skema Khusus

Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji pokok hakim golongan IIIa (0–1 tahun) naik dari Rp2.064.000 menjadi Rp2.780.000, sedangkan tunjangan meningkat dari R8.500.000 menjadi Rp11.900.000. Sementara itu, gaji hakim golongan IVe naik dari Rp4.900.000 menjadi Rp6.370.000, dan tunjangan ketua pengadilan banding naik dari Rp40.200.000 menjadi Rp 56.500.000.

FSHA menegaskan, Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung perlu mengambil langkah konkret untuk mengatasi ketimpangan tersebut.

“Presiden berulang kali menyampaikan bahwa hakim adalah satu kesatuan. Pernyataan itu kami hormati, tetapi keadilan harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, termasuk merevisi aturan yang mengatur hak keuangan hakim ad hoc,” kata perwakilan FSHA. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.