Jakarta Sinata.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Kunjungan bertujuan untuk membahas sejumlah agenda strategis pemerintah yang berkaitan dengan pencegahan risiko dalam kebijakan ekonomi.
Setibanya di kantor lembaga antirasuah, Airlangga menyampaikan bahwa pertemuan itu antara lain membicarakan komunikasi pemerintah terkait negosiasi tarif resiprokal dengan Amerika Serikat.
Pembahasan tersebut dikaitkan dengan upaya pemerintah menyiapkan langkah kebijakan yang transparan dan akuntabel.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kedatangan Menko Perekonomian dijadwalkan dalam rangka diskusi kajian di sektor pencegahan.
Menurut dia, KPK memberikan masukan untuk memitigasi potensi risiko dalam kebijakan yang tengah disusun pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut, Airlangga juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden terkait rencana pembelian energi dari Amerika Serikat.
Draf aturan tersebut, kata dia, telah dievaluasi KPK, khususnya dari aspek penilaian risiko guna mencegah potensi penyimpangan dalam proses pengadaan.
“Masukan dari KPK akan melengkapi peraturan presiden yang sedang disusun. Pemerintah berencana menerbitkan dua Perpres,” ujar Airlangga kepada wartawan usai pertemuan.
Selain isu energi, diskusi turut menyinggung rencana pembelian pesawat oleh PT Garuda Indonesia. Airlangga menegaskan, pembahasan difokuskan pada mekanisme dan tata kelola pengadaan agar terhindar dari praktik korupsi.
Airlangga juga memastikan bahwa pertemuan tersebut tidak membahas perkara dugaan suap pajak di lingkungan Kementerian Keuangan yang tengah ditangani KPK. Ia menyatakan proses hukum atas kasus tersebut berjalan terpisah.
Dalam kunjungan ke KPK, Airlangga hadir bersama Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.