Pengawasan fisik juga diminta diperkuat di bandara, pelabuhan, dan titik-titik keberangkatan yang selama ini rawan dimanfaatkan sindikat.
Mukhtarudin menekankan pentingnya kerja bersama dengan pemerintah daerah, TNI/Polri, Imigrasi, dan lembaga terkait lain. Menurutnya, koordinasi lintas instansi menjadi kunci memutus mata rantai pengiriman PMI secara ilegal.
Ia mengingatkan bahwa mandat pelindungan PMI tidak hanya berada di pundak pemerintah pusat. Berdasarkan UU 18/2017 dan PP 59/2021, pemerintah daerah—dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota—wajib terlibat aktif.
Karena itu, BP3MI diminta mendorong lahirnya peraturan daerah yang mengatur pelindungan PMI secara komprehensif.
Di hadapan para kepala balai, Mukhtarudin juga menekankan peran strategis kualitas aparatur.
Menurutnya, pelindungan yang kuat hanya bisa diwujudkan oleh pegawai yang kompeten dan berintegritas.
Penguatan kapasitas dilakukan melalui Bimbingan Teknis Nasional serta penempatan personel yang tepat sesuai kompetensi atau prinsip “the right man on the right place”.
Ia menambahkan, kinerja pegawai akan dievaluasi secara objektif. Aparatur yang bekerja baik dan berprestasi akan diberikan penghargaan, sedangkan mereka yang terbukti melanggar aturan akan berhadapan dengan sanksi.
Menutup arahannya, Mukhtarudin mengingatkan bahwa urusan PMI bukan semata soal administrasi birokrasi. Di balik setiap dokumen dan prosedur, kata dia, ada martabat bangsa yang dipertaruhkan.
“Yang kita jaga adalah martabat, keselamatan, dan masa depan para pekerja migran. Di situlah ukuran sesungguhnya dari pelayanan publik yang bermartabat,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.