MENU
Menteri PPPA Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di FHUI, Minta Penanganan...
WA FB
Nasional

Menteri PPPA Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di FHUI, Minta Penanganan Transparan

T Editor : Tigor Munthe | 14 Apr 2026 | 17:41 WIB
Menteri PPPA Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di FHUI, Minta Penanganan Transparan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Kasus ini mencuat setelah beredarnya percakapan dalam grup digital yang berisi konten bernuansa seksual dan dinilai merendahkan perempuan, termasuk mahasiswi dan dosen.

“Kami mengecam segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang terjadi di ruang digital. Tindakan ini tidak hanya merendahkan martabat, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, terutama di ruang akademik,” ujar Arifah dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).

Kementerian PPPA menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus ini agar berjalan sesuai hukum, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan.

Di sisi lain, Arifah mengapresiasi langkah awal pihak kampus yang telah melakukan investigasi melalui satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). 

Ia mendorong agar proses tersebut dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berperspektif pada korban.

“Penanganan harus tegas, tanpa pandang bulu, serta mengacu pada peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegasnya.

Kemen PPPA juga menekankan pentingnya perlindungan korban dari stigma, intimidasi, maupun reviktimisasi, serta menjaga kerahasiaan identitas korban selama proses berlangsung.

Selain penegakan hukum, pemerintah mengingatkan perguruan tinggi untuk memperkuat sistem pencegahan, termasuk pengawasan interaksi di ruang digital dan edukasi mengenai etika serta kesetaraan gender. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.