Jakarta, Sinata.id - Seorang pegawai di Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menggugat keputusan mutasi jabatan yang diterbitkan Menteri HAM Natalius Pigai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut diajukan setelah pejabat bernama Ernie Nurheyanti M. Toelle dipindahtugaskan dari jabatan struktural menjadi analis melalui surat keputusan yang terbit awal 2026.
Ernie sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM dengan status pejabat eselon IIA. Namun melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026, ia ditetapkan menempati posisi baru sebagai Analis HAM Ahli Madya.
Langkah hukum itu diajukan Ernie melalui kuasa hukumnya, Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala. Mereka menilai keputusan tersebut tidak memenuhi prosedur administratif yang semestinya.
Kuasa hukum Ernie menyatakan surat keputusan mutasi dinilai tidak melalui proses pengambilan keputusan yang transparan dan objektif. Salah satu alasan yang dipersoalkan adalah dasar penilaian terkait penyerapan anggaran yang disebut menjadi pertimbangan mutasi.
Menurut pihak kuasa hukum, tingkat realisasi anggaran di Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM tempat Ernie bertugas mencapai 99,56 persen. Angka tersebut disebut lebih tinggi dibandingkan penyerapan anggaran secara keseluruhan di Direktorat Jenderal yang berada di kisaran 92,88 persen.
Baca: http://Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Bahas Pangan dan Kesiapan Idulfitri
Selain itu, dokumen penilaian kinerja pegawai juga menunjukkan Ernie memperoleh predikat “Baik”. Kuasa hukum menilai rekam jejak kerja tersebut tidak dipertimbangkan dalam keputusan mutasi, padahal Ernie telah mengabdi selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM serta satu tahun di Kementerian HAM.
Aspek lain yang dipersoalkan adalah proses penetapan keputusan yang disebut tidak didahului evaluasi kinerja secara terbuka maupun pemeriksaan administratif sebagaimana mekanisme yang berlaku dalam birokrasi.
Kuasa hukum juga menyebut pemberitahuan terkait pelantikan jabatan baru disampaikan melalui pesan WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilakukan.
Ernie disebut telah mengajukan keberatan secara tertulis sebanyak tiga kali kepada Menteri HAM atas keputusan tersebut. Namun hingga gugatan diajukan ke PTUN Jakarta, tidak ada tanggapan resmi yang diterima.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.