“Manajemen talenta ASN kini tidak lagi sekadar kebijakan normatif, tetapi telah menjadi instrumen operasional untuk memastikan pengisian jabatan berbasis merit sekaligus menyiapkan kepemimpinan birokrasi secara terencana,” tegas Zudan.
Ke depan, BKN akan memprioritaskan pembinaan bagi instansi yang belum memulai penerapan, sekaligus mempercepat proses di instansi yang masih berjalan.
Dengan pendampingan yang konsisten, pendekatan adaptif, dan dukungan pimpinan, manajemen talenta ASN diyakini menjadi fondasi penting bagi birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.(*)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.