Hanya Tiga yang Berani Melapor
Meski menjadi korban, hanya tiga orang dari 249 WNI yang menyatakan siap membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Hanya ada tiga WNI yang berencana dan bersedia melapor. Ketiganya akan melapor ke Polda Sumut sesuai domisili,” ungkap Nurul.
Kendala utama adalah hilangnya barang bukti. Banyak korban tidak lagi memegang ponsel maupun dokumen perjalanan. Dalam setiap proses pemulangan, Polri melakukan pemantauan di bandara berdasarkan informasi dari KBRI atau KJRI melalui sistem Brafaks.
Masih Disaring sebagai Korban TPPO
Setibanya di Indonesia, para WNI kembali menjalani asesmen untuk memastikan status mereka sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Asesmen dilakukan bersama Polri, BP2MI, dan Kemensos,” tutup Nurul.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja instan di luar negeri. Di balik janji gaji besar, bisa saja tersembunyi jerat kejahatan yang mengubah mimpi menjadi trauma. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.