Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Mirip Alur Cerita Film “Walid”, Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Rudapaksa 8 Santriwati

Editor: Zainal Efendi
2 Mei 2025 | 01:33 WIB
Rubrik: Regional
pola tindakan pelaku disebut memiliki kemiripan dengan alur cerita film "walid", yang mengangkat kisah kekerasan seksual berkedok agama.

Pola tindakan pelaku disebut memiliki kemiripan dengan alur cerita film "Walid", yang mengangkat kisah kekerasan seksual berkedok agama.

Sukabumi, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengamankan seorang pria berinisial H (53), yang diketahui berprofesi sebagai guru mengaji, atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Mirip Alur Cerita Film “Walid”

Ironisnya, tindak kejahatan tersebut diduga dilakukan terhadap delapan santriwati di wilayah Kabupaten Sukabumi. Pola tindakan pelaku disebut-sebut memiliki kemiripan dengan alur cerita dalam film “Walid“, yang mengangkat kisah kekerasan seksual berkedok agama.

Kasus ini terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi menerima laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan proses penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Kalimantan Selatan.

“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial H, yang diduga kuat terlibat dalam kasus persetubuhan dan/atau rudapaksa terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kasatreskrim Iptu Hartono dalam keterangannya kepada media.

Iptu Hartono menambahkan, tersangka diduga melakukan aksi bejat tersebut terhadap delapan santriwati yang merupakan anak didiknya sendiri. Modus yang digunakan pelaku, lanjutnya, adalah mengatasnamakan ritual pengobatan, meskipun hingga kini motif tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.

“Masih kami dalami lebih lanjut alasan dan motif tersangka melakukan perbuatan yang sangat tidak manusiawi ini,” tegas Hartono.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah penyidikan, termasuk mengumpulkan barang bukti, memeriksa para saksi dan korban, serta mengamankan sejumlah dokumen penting seperti data kependudukan, hasil visum et repertum, dan keterangan ahli.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara,” ungkap Aah.

Ia juga menambahkan bahwa peristiwa ini terjadi pada tahun 2020 dan saat ini masih dalam proses penyidikan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. (*)

Tags: Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)Polres SukabumiRudapaksaSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim)SukabumiWalid

Berita Terkait

polrestabes medan menangkap dua pelaku perdagangan satwa dilindungi dan menyita beruang madu yang diawetkan dan sisik trenggiling.
News

Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi di Medan

Editor: Zainal Efendi
14 November 2025 | 18:14 WIB

Sinata.id - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan kembali mengibarkan peringatan keras terhadap pelaku perusakan ekosistem. Dua anggota jaringan perdagangan satwa dilindungi...

Baca SelengkapnyaDetails
dua pelaku pengeroyokan di acc finance labuhanbatu berhasil diamankan. polisi buru tujuh pelaku lain dan berjanji menindak tegas aksi kekerasan di wilayah hukumnya.
News

2 Pelaku Pengeroyokan di Depan ACC Finance Rantauprapat Ditangkap, Tujuh Buron

Editor: Zainal Efendi
22 September 2025 | 20:38 WIB

Rantauprapat, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers kasus pengeroyokan. Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku...

Baca SelengkapnyaDetails
satreskrim polres simalungun berhasil mengungkap kasus bbm subsidi diselundupkan dalam kurun waktu satu minggu.
News

BBM Subsidi Diselundupkan Pakai Jerigen di 2 SPBU Simalungun

Editor: Tumpal Pandapotan
19 Mei 2025 | 20:48 WIB

Simalungun, Sinata.id– Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam kurun...

Baca SelengkapnyaDetails
satreskrim polres simalungun meringkus salah satu pelaku pencuri sepeda motor yang terjadi di kecamatan jorlang hataran, simalungun.
News

Pagar Berduri Tak Mampu Hadang Pencuri

Editor: Tumpal Pandapotan
10 Mei 2025 | 15:25 WIB

Simalungun, Sinata.id– Unit I Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil meringkus salah satu pelaku pencurian sepeda motor yang...

Baca SelengkapnyaDetails
lima orang yang diduga merupakan penagih utang atau debt collector ditangkap karena dianggap mengganggu ketertiban masyarakat.
Regional

5 Debt Collector Diringkus di Jalan Veteran Usai Bikin Resah Warga

Editor: Zainal Efendi
2 Mei 2025 | 02:04 WIB

Sinata.id – Kepolisian Resor Purwakarta mengamankan lima orang yang diduga merupakan penagih utang atau debt collector karena dianggap mengganggu ketertiban...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Penipuan WO Viral Dulu, Ayu Puspita Ditangkap Kemudian

10 Desember 2025 | 20:24 WIB
News

Tipu-Tipu Ayu Puspita Dinanti, Wedding Organizer Gali Lubang Tutup Lubang

10 Desember 2025 | 20:09 WIB
Teknologi

Amerika Serikat Mulai Takut Munculnya Tentara Super dari China

10 Desember 2025 | 19:42 WIB
News

Skandal Perselingkuhan Pramugari Exy Dewi Lestari dan Direktur Produksi Lion Air Meledak!

10 Desember 2025 | 19:34 WIB
News

Kebakaran Gedung Terra Drone Tewaskan 22 Orang, Korban Berhasil Teridentifikasi

10 Desember 2025 | 19:13 WIB
Dunia

Gempa 7,5 Guncang Timur Laut Jepang, Puluhan Ribu Warga Dievakuasi usai Peringatan Tsunami

10 Desember 2025 | 19:04 WIB
Nasional

Link Mudik Gratis Nataru 2025/2026 Dibuka, Kemenhub Sediakan 33.039 Kuota Penumpang

10 Desember 2025 | 18:58 WIB
Wisata

6 Tren Wisata Indonesia di 2026 Versi Gen Z

10 Desember 2025 | 18:52 WIB
Dunia

Tony Blair Dicoret dari Dewan Perdamaian Gaza Bentukan AS

10 Desember 2025 | 18:43 WIB
News

Sahnan Ustaz Cabul Sumenep Divonis 20 Tahun Bui dan Kebiri Kimia

10 Desember 2025 | 18:36 WIB
News

Polisi Diselidiki Dugaan Penambangan Pasir Ilegal di Kebun Balimbingan

10 Desember 2025 | 18:24 WIB
News

Tim JCS Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Curas di Tembung

10 Desember 2025 | 18:18 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com