Simalungun, Sinata.id – Unit Reskrim Polsek Perdagangan ringkus tersangka Sutedi (36 tahun), warga Huta V Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka ditangkap atas dasar laporan temannya bernama Sutanto, seorang kuli bangunan. Kepada polisi, Sutanto menyebut “keretanya” (sepeda motornya) digelapkan temannya.
Peristiwa terjadi Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, ketika Sutanto sedang bekerja memperbaiki rumah di Perluasan Tanah Pemda, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar.
Saat itu, tersangka datang dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak menjenguk anaknya yang sakit. Namun, setelah dipinjamkan, sepeda motor itu tak kunjung kembali.
Akibatnya, kuli bangunan itu mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2009 dengan nomor polisi BK 3361 LW atas nama Sugandi, ditaksir senilai Rp 7 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Perdagangan menangkap Sutedi di rumahnya di Huta V.
Saat diinterogasi, Sutedi mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut seharga Rp 1 juta pada hari yang sama saat meminjamnya. Ia mengaku terdesak, karena butuh uang.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi menyebutkan tersangka kini telah ditahan. Dan barang bukti juga telah diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk proses hukum lebih lanjut. (SN11)