Tangerang Selatan, Sinata.id - Sebanyak 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penyiksaan berkedok jual beli mobil di Pondok Aren yang viral di media sosial. Motif utama kejahatan ini dipicu oleh permasalahan over kredit mobil mewah Toyota Alphard antara dua tersangka utama.
Berdasarkan keterangan Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Kadek Dwi, kasus ini bermula ketika tersangka MAM (41) melakukan transaksi over kredit mobil dengan tersangka NN (52).
NN dianggap wanprestasi karena tidak menunaikan kewajibannya dan justru menjual mobil tersebut ke pihak lain, dalam hal ini korban, tanpa sepengetahuan MAM.
"Tersangka MAM baru dibayar Rp 75 juta oleh NN, sedangkan sisa utangnya sekitar Rp 400 juta dengan janji akan di-over kredit. Karena tidak ada kejelasan, NN justru melepas mobil itu ke korban," jelas Kadek, Sabtu (18/10/2025).
Setelah korban mentransfer uang muka (DP) sebesar Rp 49 juta, NN mengajaknya bertemu di sebuah angkringan di Jagakarsa pada Jumat (10/10/2025) malam. Di lokasi inilah awal penyekapan dimulai.
Korban bersama istri dan dua rekan lainnya kemudian dibawa dengan mata tertutup ke sebuah rumah di Pondok Aren untuk disekap selama beberapa hari.
Pengembangan Kasus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus ini. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan berbagai fakta, termasuk keterangan saksi dan tersangka, barang bukti, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Saat ini penyidik dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman," tukas Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/10/2025).
Dari sembilan tersangka, yang terdiri dari MAM, NN, VS, HJE, S, APN, Z, I, dan MA (39), posisi MA unik karena diduga hanya memfasilitasi rumah tanpa mengetahui akan terjadi penyiksaan.
"MA tidak kenal dengan mereka dan tidak tahu masalahnya. Dia berada di tempat dan waktu yang salah sehingga menjadi tersangka," jelas Kompol Kadek.
Kesembilan tersangka dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang (ancaman 9 tahun penjara) dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.