MENU
MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Larang PBB Ganda untuk Rumah Ti...
WA FB
Nasional

MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Larang PBB Ganda untuk Rumah Tinggal

R Editor : Redaksi Sinata | 24 Nov 2025 | 20:24 WIB
MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Larang PBB Ganda untuk Rumah Tinggal
Sidang Komisi A Fatwa dalam rangkaian Munas XI MUI di Jakarta. (MUIDigital)
  • Kebutuhan primer tidak boleh dikenai pajak berulang.

  • Sembako dilarang dipajaki.

  • Rumah dan tanah hunian (nonkomersial) tidak boleh terkena pajak berkali-kali.

  • Warga wajib taat aturan pajak selama sesuai syariat.

  • Pemungutan pajak yang tidak memenuhi prinsip keadilan dinyatakan haram.

  • Zakat dapat digunakan sebagai pengurang kewajiban pajak.

  • Rekomendasi MUI: Pemerintah Harus Evaluasi PBB, PPn, PPh hingga Pajak Kendaraan

    MUI juga mengeluarkan enam rekomendasi lanjutan:

    • Pemerintah dan DPR harus meninjau ulang aturan pajak yang dianggap terlalu besar, termasuk pajak progresif.

    • Kemendagri dan pemerintah daerah diminta mengevaluasi PBB, PPN, PPh, PKB, Pajak Waris, dan segala kebijakan pajak yang kerap naik tanpa memperhitungkan kondisi masyarakat.

    • Negara wajib menindak mafia pajak.

    • Pengelolaan sumber kekayaan negara harus ditingkatkan agar beban pajak tidak terus membengkak.

    • Fatwa ini diminta menjadi pedoman dalam reformasi perpajakan nasional.

    • Masyarakat dianjurkan membayar pajak selama dana tersebut benar-benar digunakan untuk kemaslahatan umum.

    Empat Fatwa Lain Juga Ditetapkan

    Selain Fatwa Pajak Berkeadilan, Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa lain terkait:

    • Rekening dormant dan perlakuannya

    • Pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut

    • Status saldo uang elektronik yang hilang atau rusak

    • Manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah

    Keputusan-keputusan ini menjadi paket lengkap fatwa sosial-kemasyarakatan yang diproyeksikan menjadi rujukan kebijakan nasional. [a46]

    ADVERTISEMENT

    Komentar (0)

    1000 Karakter tersisa
    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

    Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.