Kebutuhan primer tidak boleh dikenai pajak berulang.
Sembako dilarang dipajaki.
Rumah dan tanah hunian (nonkomersial) tidak boleh terkena pajak berkali-kali.
Warga wajib taat aturan pajak selama sesuai syariat.
Pemungutan pajak yang tidak memenuhi prinsip keadilan dinyatakan haram.
Zakat dapat digunakan sebagai pengurang kewajiban pajak.
Rekomendasi MUI: Pemerintah Harus Evaluasi PBB, PPn, PPh hingga Pajak Kendaraan
MUI juga mengeluarkan enam rekomendasi lanjutan:
-
Pemerintah dan DPR harus meninjau ulang aturan pajak yang dianggap terlalu besar, termasuk pajak progresif.
-
Kemendagri dan pemerintah daerah diminta mengevaluasi PBB, PPN, PPh, PKB, Pajak Waris, dan segala kebijakan pajak yang kerap naik tanpa memperhitungkan kondisi masyarakat.
-
Negara wajib menindak mafia pajak.
-
Pengelolaan sumber kekayaan negara harus ditingkatkan agar beban pajak tidak terus membengkak.
-
Fatwa ini diminta menjadi pedoman dalam reformasi perpajakan nasional.
-
Masyarakat dianjurkan membayar pajak selama dana tersebut benar-benar digunakan untuk kemaslahatan umum.
Empat Fatwa Lain Juga Ditetapkan
Selain Fatwa Pajak Berkeadilan, Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa lain terkait:
-
Rekening dormant dan perlakuannya
-
Pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut
-
Status saldo uang elektronik yang hilang atau rusak
-
Manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah
Keputusan-keputusan ini menjadi paket lengkap fatwa sosial-kemasyarakatan yang diproyeksikan menjadi rujukan kebijakan nasional. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.