MENU
Mulai 28 Maret, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bebas Lagi Akses YouTube hi...
WA FB
News

Mulai 28 Maret, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bebas Lagi Akses YouTube hingga Roblox

R Editor : Redaksi Sinata | 09 Mar 2026 | 22:01 WIB
Mulai 28 Maret, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bebas Lagi Akses YouTube hingga Roblox
Ilustrasi. (Ist)

Jakarta, Sinata.id — Pemerintah Indonesia bersiap mengetatkan pengawasan ruang digital bagi anak-anak. Dalam waktu kurang dari tiga minggu, sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, hingga Roblox diwajibkan membatasi akses pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi turunan dari aturan perlindungan anak di ruang digital atau PP TUNAS.

Melalui regulasi ini, pemerintah meminta platform digital dengan tingkat risiko tinggi untuk menonaktifkan atau membatasi akun milik pengguna yang belum memenuhi batas usia.

Langkah ini menandai perubahan besar dalam tata kelola internet di Indonesia, terutama bagi generasi muda yang selama ini menjadi pengguna paling aktif di berbagai aplikasi digital.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah mengidentifikasi sejumlah platform yang dianggap memiliki potensi risiko tinggi bagi anak. Platform itu mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Platform-platform ini diwajibkan menyesuaikan sistem mereka agar anak di bawah 16 tahun tidak lagi bisa memiliki atau menggunakan akun secara bebas.

Kementerian Komunikasi dan Digital menilai langkah tersebut diperlukan karena tingginya paparan risiko digital bagi anak-anak di Indonesia, mulai dari konten tidak pantas, perundungan daring, hingga potensi penipuan online.

Keputusan ini tidak muncul tanpa alasan. Data pemerintah menunjukkan penggunaan internet di Indonesia sangat tinggi dan sebagian besar diakses oleh anak dan remaja.

Dalam berbagai laporan, hampir 80 persen pengguna internet di Tanah Air berasal dari kelompok usia muda. Situasi ini memicu kekhawatiran karena ruang digital tidak selalu aman bagi anak.

Sebagian anak bahkan dilaporkan pernah terpapar konten yang tidak sesuai usia ketika menjelajahi media sosial maupun platform video.

Karena itu, pemerintah menilai pengawasan terhadap platform digital tidak bisa lagi ditunda.

Berbeda dengan pendekatan lama yang menitikberatkan pada pengawasan orang tua, aturan baru ini justru menempatkan tanggung jawab utama pada perusahaan teknologi.

Platform digital diminta menyediakan mekanisme verifikasi usia, membatasi pembuatan akun anak, hingga menonaktifkan akun yang tidak memenuhi syarat umur.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.