MENU
Mulai Juni 2026, Ekspor Sawit dan Batubara Tak Lagi Bebas? Ini Aturan...
WA FB
Berita

Mulai Juni 2026, Ekspor Sawit dan Batubara Tak Lagi Bebas? Ini Aturan Baru Prabowo

T Editor : Tigor Munthe | 30 May 2026 | 19:54 WIB
Mulai Juni 2026, Ekspor Sawit dan Batubara Tak Lagi Bebas? Ini Aturan Baru Prabowo
DSI. (Foto: Ist)

JAKARTA, Sinata.id  – Pemerintah resmi mengubah peta ekspor komoditas strategis nasional.

Mulai 1 Juni 2026, ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) seperti sawit, batubara, dan ferro alloy akan dilakukan melalui satu pintu di bawah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), BUMN baru yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini menjadi salah satu reformasi terbesar sektor ekspor dalam beberapa tahun terakhir dan langsung memicu pertanyaan di kalangan pelaku usaha: apakah eksportir swasta dan UKM masih bisa mengekspor produknya sendiri?

Pemerintah menegaskan pelaku usaha tetap menjadi pemilik barang dan tidak kehilangan hak bisnisnya.

Namun, untuk komoditas tertentu, proses ekspor akan terintegrasi melalui DSI yang bertindak sebagai eksportir resmi negara.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pejabat ekonomi, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perdagangan Budi Santoso, hingga Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

Sawit, Batubara dan Ferro Alloy Masuk Daftar

Dalam tahap awal, pemerintah menetapkan tiga kelompok komoditas yang masuk dalam skema ekspor satu pintu, yakni:

  • Kelapa sawit dan produk turunannya, termasuk CPO.
  • Batubara.
  • Ferro alloy dan ferro nickel.

Bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor tersebut, mekanisme ekspor akan berubah secara bertahap hingga implementasi penuh pada Januari 2027.

Sementara itu, UKM yang bergerak di sektor furnitur, tekstil, makanan olahan, kerajinan, hortikultura, maupun komoditas non-sawit lainnya tidak terdampak langsung oleh kebijakan ini.

Pemerintah Ingin Perkuat Devisa Negara

Pembentukan DSI bukan sekadar perubahan administratif.

Pemerintah ingin memperkuat pengawasan ekspor, memastikan devisa hasil ekspor masuk ke dalam sistem keuangan nasional, sekaligus meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global.

Selama ini Indonesia dinilai masih sering menjadi price taker atau penerima harga dalam perdagangan komoditas dunia.

Dengan sistem ekspor yang lebih terpusat, pemerintah berharap daya tawar nasional dapat meningkat.

Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini dianggap berpotensi mengurangi penerimaan negara.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.