MENU
Mutasi Besar Kejagung 2026: Jaksa Agung ST Burhanuddin Rombak 14 Kajat...
WA FB
Nasional

Mutasi Besar Kejagung 2026: Jaksa Agung ST Burhanuddin Rombak 14 Kajati, Ini Daftar Lengkapnya

N Editor : Nida | 13 Apr 2026 | 20:24 WIB
Mutasi Besar Kejagung 2026: Jaksa Agung ST Burhanuddin Rombak 14 Kajati, Ini Daftar Lengkapnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Istimewa)

Jakarta, Sinata.id - ST Burhanuddin melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan memutasi sejumlah pejabat struktural, termasuk 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 13 April 2026. Kebijakan ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Rotasi Jabatan untuk Penyegaran Organisasi

Perombakan ini mencakup pejabat eselon II dan III sebagai bagian dari:

  • Penyegaran organisasi
  • Optimalisasi kinerja institusi
  • Penguatan penegakan hukum di daerah

Langkah ini juga dinilai sebagai strategi Kejagung dalam meningkatkan efektivitas penanganan perkara di berbagai wilayah Indonesia.

Daftar 14 Kajati yang Dimutasi

Berikut daftar lengkap Kepala Kejaksaan Tinggi yang mengalami rotasi jabatan:

  1. Dr. Abd Qohar AF – Kajati Jawa Timur
  2. Dr. Sugeng Riyanta – Kajati Sulawesi Tenggara
  3. Dr. Sila Haholongan – Kajati Sulawesi Selatan
  4. Riono Budisantoso – Kajati Kepulauan Bangka Belitung
  5. Dr. Sutikno – Kajati Jawa Barat
  6. I Dewa Gede Wirajana – Kajati Riau
  7. Muhibuddin – Kajati Sumatera Utara
  8. Dedie Tri Hariyadi – Kajati Sumatera Barat
  9. Zullikar Tanjung – Kajati Sulawesi Tengah
  10. Teguh Subroto – Kajati Jawa Tengah
  11. Budi Hartawan Panjaitan – Kajati Sulawesi Barat
  12. Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare – Kajati Gorontalo
  13. Setiawan Budi Cahyono – Kajati Bali
  14. Saiful Bahri Siregar – Kajati Bengkulu

Dampak Mutasi di Internal Kejagung

Mutasi besar ini diharapkan dapat:

  • Meningkatkan profesionalisme aparatur kejaksaan
  • Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di daerah
  • Mendorong percepatan penanganan kasus strategis

Rotasi jabatan merupakan hal yang lazim dalam institusi penegak hukum guna menjaga dinamika organisasi tetap sehat dan adaptif.(A07)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.