Aceh Timur, Sinata.id – Dayah Bustanul Huda, Gampong Alue Cek Doi, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, kembali menjadi tuan rumah penyelenggaraan Muzakarah Ulama se-Aceh ke XIV Tahun 2028. Kegiatan ini berlangsung pada Ahad, 21 September 2025 bertepatan dengan 28 Rabiul Awwal 1447 H, dengan menghadirkan ulama-ulama terkemuka Aceh sebagai pemateri.
Acara muzakarah digelar dengan tujuan menyamakan persepsi para ulama dalam menjawab persoalan-persoalan aktual yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait pemahaman syariat Islam secara kaffah. Sejumlah persoalan yang dibahas antara lain masalah faraidh (warisan), zakat, hukum keluarga, aqidah, hingga fenomena kontemporer seperti penghasilan dari media sosial dan internet.
Beberapa ulama yang hadir sebagai pemateri antara lain:
Tgk. H. Muhammad Jafar (Abi Jatouh Lhok Nibong)
Tgk. H. Nuruzzahri (Waled Nu)
Tgk. H. Muhammad Amin (Ayah Cot Trueng)
Tgk. H. Muhammad Daud Hasbi (Abu Daud Hasbi)
Tgk. H. Muhammad Syukri Ibrarun (Abi Syukri Paloh Gadeng)
Tgk. H. Abu Yazid Al-Yusufi (Abon Abdya)
Tgk. H. M. Zainuddin (Abah Sarah Tuba)
Diskusi dilakukan dalam bentuk ceramah, tanya jawab, serta panel interaktif. Topik yang mendapat perhatian khusus mencakup:
Kedudukan ahlul furudh dan ashabah dalam pembagian warisan.
Pertentangan hukum agama dan hukum negara dalam masalah perkawinan dan perceraian.
Masalah nafkah dalam rumah tangga modern ketika istri menjadi pencari nafkah utama.
Distribusi zakat melalui rekening dan transaksi digital.
Pemurnian aqidah serta pemahaman kalimat lā ilāha illā Allāh.
Ketua panitia menyampaikan bahwa hasil dari muzakarah ini akan dirumuskan dalam bentuk tausiah/seruan bersama yang ditandatangani oleh para pemateri, sebagai rekomendasi kepada pemerintah dan masyarakat Aceh. “Muzakarah ini menjadi wadah penting untuk memberikan pencerahan, meluruskan pemahaman, serta menguatkan kembali pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh,” ujarnya.
Acara ditutup dengan doa bersama dan harapan agar kegiatan Muzakarah Ulama terus berlanjut setiap tahun, sebagai tradisi ilmiah yang mempererat ukhuwah, menyatukan persepsi ulama, dan memberi manfaat luas bagi umat Islam di Aceh. (SN7)