Ketika korban meminta kepastian dan pengembalian uang, terdakwa justru menyatakan bahwa dana tersebut akan hangus apabila korban mengundurkan diri. Merasa ditipu dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatan tersebut, korban Mulyadi mengalami kerugian sebesar Rp220 juta. Saat ini, Putra menjalani proses hukum sebagai terdakwa, sementara keterlibatan Ilal dalam rangkaian peristiwa tersebut menjadi sorotan serius publik.
Kasus ini pun menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama mengingat posisi Ilal sebagai figur publik dan pejabat pengawas BUMD daerah. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.